SuaraBekaci.id - KPK menggeledah sebuah rumah di Bekasi untuk menyelidiki kasus korupsi bantuan sosial atau bansos COVID-19 yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.
KPK juga geledah rumah kawasan Jakarta Timur. Kegiatan tim rasuah terkait kasus korupsi bantuan sosial yang telah menjerat eks Menteri Sosial Juliari Batubara sebagai tersangka.
Rumah pertama yang digeledah yakni di Jalan Raya Hankam Cipayung, Jakarta Timur. Kemudian di Perum Rose Garden, Jati Kramat, Jati Asih, Kota Bekasi.
"Tim Penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di dua lokasi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Selasa (12/1/2021).
Ali mengatakan proses penggeledahan yang dilakukan penyidik antirasuah hingga kini masih berlangsung. Ali pun belum dapat menyampaikan apa saja barang bukti yang telah disita.
"Proses kegiatan saat ini masih berlangsung dan Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan setelah kegiatan selesai," ungkap Ali.
Dari sumber internal, salah satu rumah yang digeledah lembaga antirasuah merupakan milik orang tua Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Ihsan Yunus yang berada di kawasan Cipayung.
Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos.
Dari program bansos Covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.
Baca Juga: KPK Periksa Istri Nurhadi Terkait Kasus Perintangan Penyidikan
Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politisi PDI Perjuangan itu.
Juliari juga dijanjikan akan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.
Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.
Masing-masing sejumlah ekitar Rp11, 9 miliar, sekitar USD 171,085 (setara Rp 2,420 miliar) dan sekitar SGD 23.000 (setara Rp 243 juta).
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
Asep Surya Atmaja: Calon Kepala Desa Jangan Main Politik Uang
-
Jual Sabu Modus Pakan Burung Terbongkar, Pengedar di Bekasi Tak Berkutik
-
Ciamis Siaga Darurat Kekeringan, Warga Bekasi Butuh Air Bersih
-
Bukan Cuma Data Kurang, Sekda Bekasi Akui Mental ASN Terguncang
-
Menerjang Ombak, Mantri Perempuan BRI Hadirkan Layanan Keuangan hingga Kepulauan Sulawesi Tengah