SuaraBekaci.id - Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal disanksi. Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga denda bagi perorangan.
Hal itu menyusul diterbitkannya instruksi tentang PPKM yang berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021. PPKM dilaksanakan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa instruksi tersebut di antaranya mengatur pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.
Ia mengatakan bahwa 75 persen pegawai perkantoran harus bekerja di rumah dan hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, menurut ketentuan dalam Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 443.1./34/Set.COVID-19 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dari jarak jauh via daring.
Instruksi tersebut juga mencakup pembatasan pengunjung restoran atau rumah makan maksimal 25 persen dari kapasitas serta pembatasan waktu operasi sampai jam 19.00 WIB. Namun layanan pesan-antar atau pembelian untuk dibawa pulang tetap diizinkan selama jam operasional.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan batasan jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Pemerintah kota tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Sektor usaha esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: PPKM Kota Batu, Operasi Gabungan Digelar Dua Kali Sehari
Selama PPKM, Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan kegiatan pelacakan kasus COVID-19 serta pelayanan fasilitas karantina.
Rahmat mengatakan bahwa pemerintah kota secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM bisa dikenai sanksi.
"Ada sanksi denda untuk melakukan itu, minimal diberikan sanksi persuasif," kata Rahmat.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah kota akan melakukan operasi penertiban.
"Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, (sanksi) lebih kepada peneguran, pembubaran, dan peringatan hingga pencabutan izin," katanya.(Antara)
Berita Terkait
-
PNM Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Ecoprint
-
Sebelum Dedi Mulyadi, Kades Bekasi Pertama Buat Sayembara Tangkap Begal Berhadiah Rp10 Juta
-
Tiga Titik Putaran Balik di Cakung-Cilincing Bakal Ditutup Setiap Sore Sampai Arus Lalin Lancar
-
Penyekap Wanita di Bekasi Ditangkap, Siksa Korban 10 Hari karena Cemburu
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah