SuaraBekaci.id - Pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) bakal disanksi. Sanksi yang diberikan berupa teguran hingga denda bagi perorangan.
Hal itu menyusul diterbitkannya instruksi tentang PPKM yang berlaku mulai 11 sampai 25 Januari 2021. PPKM dilaksanakan untuk mengendalikan penularan Covid-19.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menjelaskan bahwa instruksi tersebut di antaranya mengatur pembatasan kegiatan di tempat kerja atau perkantoran.
Ia mengatakan bahwa 75 persen pegawai perkantoran harus bekerja di rumah dan hanya 25 persen pegawai yang boleh bekerja di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Selain itu, menurut ketentuan dalam Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 443.1./34/Set.COVID-19 tentang PPKM dalam upaya pengendalian penyebaran COVID-19 di Kota Bekasi, kegiatan belajar mengajar harus dilakukan dari jarak jauh via daring.
Instruksi tersebut juga mencakup pembatasan pengunjung restoran atau rumah makan maksimal 25 persen dari kapasitas serta pembatasan waktu operasi sampai jam 19.00 WIB. Namun layanan pesan-antar atau pembelian untuk dibawa pulang tetap diizinkan selama jam operasional.
Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dan batasan jamaah maksimal 50 persen dari total kapasitas.
Pemerintah kota tetap mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.
Sektor usaha esensial yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat juga diizinkan tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas serta penerapan protokol kesehatan.
Baca Juga: PPKM Kota Batu, Operasi Gabungan Digelar Dua Kali Sehari
Selama PPKM, Pemerintah Kota Bekasi meningkatkan kegiatan pelacakan kasus COVID-19 serta pelayanan fasilitas karantina.
Rahmat mengatakan bahwa pemerintah kota secara berkala akan melakukan pemantauan dan evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.
Warga yang kedapatan melanggar ketentuan tentang PPKM bisa dikenai sanksi.
"Ada sanksi denda untuk melakukan itu, minimal diberikan sanksi persuasif," kata Rahmat.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menambahkan selama PPKM aparat TNI, kepolisian, serta pemerintah kota akan melakukan operasi penertiban.
"Kalau ada tempat kegiatan yang melanggar, (sanksi) lebih kepada peneguran, pembubaran, dan peringatan hingga pencabutan izin," katanya.(Antara)
Berita Terkait
-
Usai Tabrakan KA, KAI Rombak Total Sistem Keselamatan Stasiun Bekasi Timur
-
Sikapi Laporan Akhir KNKT, KAI Rombak Prosedur dan Evaluasi Jam Kerja Masinis
-
Susah Cari Bed Rumah Sakit di Bekasi: Kapasitas Pasien Ditambah, Kualitas Pelayanan Ditingkatkan
-
Rem Terlambat atau Sistem Timpang? Membedah Penetapan Masinis Jadi Tersangka Tragedi Bekasi
-
KPK Datangi Glamping di Ciater Subang, Diduga Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat
Terpopuler
- WNI Tentara Bayaran Rusia, Rendi Apriyanto Sempat Kirim Duit ke Ortu Tapi Rekening Diblokir
- 5482 Korban Keracunan MBG, Viral Ucapan Wapres Gibran: Bawa Bekal dari Rumah, MBG Jangan Dimakan
- Kekayaan Jusuf Hamka yang Dilaporkan Hary Tanoesoedibjo ke Polisi
- Jaksa Agung Burhanuddin Muncul di Istana, Bantah Bakal Dilantik jadi Jampidum
- 3 Sepatu Lokal Paling Nyaman dan Empuk untuk Jalan Terbaik Menurut Review
Pilihan
-
Resmi, Syahganda Nainggolan Jadi Kepala Bakom RI Gantikan Muhammad Qodari
-
Hadir di Istana, Pratikno Buka Suara Soal Isu Jadi Ketua Wantimpres Era Prabowo
-
Disorot Gegara Gaya Hidup Mewah, Timothy Ivan Mundur dari Deputi II Bakom RI: Ingin Introspeksi Diri
-
KBRI di Singapura Tak Punya Dokumen Soal Jenjang Pendidikan Gibran di Orchid Park dan MDIS
-
Pemain Timnas Indonesia Dapat Ancaman Pembunuhan
Terkini
-
Aset 1,5 Hektare Milik Anggota Polri Yayat Sudrajat Digeledah KPK
-
Lewat Program BRI Sahabat Disabilitas 2026 di Makassar, BRI Peduli Berikan Pelatihan dan Pemagangan
-
Lapor Polisi Malah Rumah Diserang! Aksi Brutal Perusakan di Bekasi Viral di Medsos
-
Usut Suap Bupati Bekasi, KPK Sasar Aset Mewah Anggota Polri di Subang
-
Belum Pernah Dilatih Rem Darurat di Tikungan, Masinis Argo Bromo Anggrek Malah Jadi Tersangka