
SuaraBekaci.id - Pengguna moda transportasi umum dilarang untuk menelepon maupun berbicara satu arah dan dua arah selama perjalanan mulai dari 9 Januari - 25 Januari mendatang. Hal tersebut berdasrkan perpanjangan peraturan pembatasan perjalanan orang di dalam negeri.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 atau Satgas Covid-19 memperpanjang peraturan perjalanan orang di dalam negeri. Peraturan tersebut diperketat ketimbang sebelumnya.
Perpanjangan peraturan perjalanan itu diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 ini berlaku mulai 9 Januari – 25 Januari 2021.
Surat Edaran ini didasarkan atas peningkatan penularan Covid-19 yang masih tinggi. Itu ditandai oleh positivity rate, kasus aktif dan penambahan kasus positif di tingkat nasional.
Baca Juga: Sektor Konstruksi Boleh Berjalan 100 Persen dalam PSBB Ketat di Jakarta
Ketua Satgas Covid-19, Doni Monardo menjelaskan, bahwa perpanjangan ini dimaksudkan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang dari satu wilayah ke wilayah yang lain.
“Peraturan ini berlaku bagi seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, baik melalui udara,perkeretaapian, darat maupun laut.” ujar Doni ditulis Sabtu (9/1/2021).
Seluruh pengguna moda transportasi pribadi maupun umum, wajib menjalankan protokol kesehatan sebagai berikut:
Pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan hindari kerumunan, dan mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.
Kedua, pengetatan protokol kesehatan sepanjang perjalanan yang perlu dilakukan berupa penggunaan masker wajib secara benar menutupi hidung dan mulut dengan jenis masker kain 3 lapis atau masker medis.
Baca Juga: Kewajiban Rapid Test Antigen Saat Bepergian Tak Berlaku untuk Anak
Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum.
Berita Terkait
-
Antipanik, 7 Tips Menjaga Barang saat Mudik Naik Transportasi Umum agar Tetap Aman
-
Pemprov Jakarta Perbarui Transportasi Umum, Angkot Tua Akan Diganti
-
JR Connexion PIK 2 Resmi Dibuka, Akses ke Stasiun KCIC Halim Makin Gampang!
-
Anies Bandingkan Transportasi Umum di Jakarta dengan Jepang, Netizen: Lagi Pamer Warisan?
-
Momen Hemat Anggaran, Normalisasi Transportasi Umum bagi Pejabat Negara Harus Dilaksanakan
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan
-
Libur Lebaran 2025, Super Apps BRImo dari BRI Siap Layani Transaksi Tanpa Hambatan
-
BRI Pastikan Mudik Lebaran Lancar dengan Layanan AgenBRILink di Desa dan Pelosok
-
Bebas Khawatir, BRI Siapkan Weekend Banking dan Layanan Terbatas Selama Libur Ramadan dan Idul Fitri
-
Demo Tolak UU TNI, Pendemo di Bekasi Dilaporkan ke Polisi Gegara Ini