SuaraBekaci.id - Sektor konstruksi hingga fasilitas kesehatan tetap bisa berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat pada pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta pada 11-25 Januari 2020 mendatang.
Keuda hal itu merupakan sejumlah poin kebijakan yang akan dilakukan dalam pengetatan PSBB di DKI Jakarta.
Pengetatan PSBB di Jakarta tersebut menindaklanjuti arahan dari pemerintah pusat.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan sejumlah kebijakan terkait dengan pengetatan PSBB tersebut. Dia mengimbau agar masyarakat tidak lengah dalam pelaksanaan PSBB 11-25 Januari mendatang.
"Meskipun prinsip-prinsip tersebut sudah familiar, bukan berarti membuat semua lengah dalam menghadapi pembatasan ke depan," kata Anies dalam rekaman video dilansir dari Antara, Sabtu (9/1/2021).
Dia mengajak masyarakat untuk bekerja sama menekan angka penyebaran Covid-19.
"Kita sama-sama pastikan penambahan kasus bisa landai, sampai nanti vaksin merata terdistribusi untuk kita semua," katanya.
Kebijakan yang mengalami perubahan pembatasan dari PSBB Masa Transisi ke pengetatan PSBB adalah:
- Tempat kerja melakukan 75 persen "Work From Home" (WFH)
- Belajar mengajar masih dilakukan secara jarak jauh
- Sektor esensial bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat
- Sektor konstruksi bisa berjalan 100 persen dengan prokes ketat
- Pusat perbelanjaan tetap harus tutup tetap pukul 19.00 WIB
- Restoran juga hanya boleh menerima dine-in sampai pukul 19.00 dengan kapasitas 25 persen. Namun, boleh take away 24 jam atau sesuai jam operasional
- Tempat ibadah tetap diberi batasan kapasitas 50 persen
- Fasilitas umum dan semua kegiatan sosial budaya sementara ini dihentikan
- Fasilitas kesehatan bisa tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan
- Transportasi umum seperti selama ini berjalan, yaitu dengan pembatasan kapasitas.
Baca Juga: Ada 17.382 Kasus Aktif Covid-19, Anies: Kami Fokus ke Fasilitas Isolasi
Anies berpesan kepada warga Jakarta agar terus menjalankan disiplin 3M, yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan sabun dan Menjaga jarak menghindari kerumunan. Itu merupakan langkah sederhana yang sangat membantu para tenaga kesehatan sebagai benteng pertahanan terakhir dalam usaha untuk memerangi pandemi.
Hal tersebut, ujar Anies agar pengetatan PSBB tak berlaku berkepanjangan dan Jakarta kembali menerapkan PSBB Masa Transisi menuju masyarakat aman, sehat dan produktif.
"Kita mungkin sudah jenuh. Namun, ingat, kita menghadapi musuh yang tidak mengenal kejenuhan, Ingat juga, tenaga kesehatan kita sudah sangat lelah dan juga ada di ambang batas kapasitas," katanya.
Setiap hari mereka merisikokan kesehatan diri dan keluarganya untuk menyelamatkan warga. "Mereka pun telah berjuang berbulan-bulan lamanya dan masih harus terus berjuang ke depan. Kita bantu mereka. Kita jaga mereka," katanya.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 yang mengamanatkan adanya pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Senin (11/1) hingga 25 Januari 2021 guna menindaklanjuti arahan pemerintah pusat menekan kasus pemaparan COVID-19.
Keputusan ini juga dilatarbelakangi oleh situasi COVID-19 di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir yang cenderung mengkhawatirkan. "Saat ini, kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini= yaitu di kisaran angka 17.383," katanya.
Berita Terkait
-
Puji Pramono Anung, Prabowo: Gubernur Hebat Meski Bukan dari Partai Saya
-
Diumumkan Depan Prabowo, Pramono Tetapkan Tarif LRT Kelapa Gading-Manggarai Rp8 Selama 8 Hari
-
Momen Presiden Prabowo Duduk Bareng Siswa saat Jajal LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai
-
Sempat Dicoret, Kajian Ikan Sapu-Sapu Kembali Dianggarkan Rp250 Juta
-
Pemprov dan DPRD DKI Kompak Semprot Pedagang Masker Nakal: Jangan Main Harga di Tengah Musibah!
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- Titik Terang Kabar Pernikahan Andre Taulany dan Amanda Rigby, KUA: Surat Rekomendasi Sudah Masuk
Pilihan
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
-
Kabar Buruk dari Italia: Jay Idzes Cedera 30-35 Hari Absen Bela Timnas Indonesia
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
Terkini
-
Buruh Minta Naik! Ini Bocoran Formula dan Kisaran Upah Minimum 2027
-
Dukung Kemajuan Olahraga Nasional, BRI Raih Penghargaan Indonesia Sports Industry of the Year 2026
-
Organisasi Kurator Kelima Diakui Pemerintah, Siap Perkuat Profesi dan Kolaborasi Hukum
-
Main Mata di Pilkades, ASN Bekasi Kena Sanksi Ini
-
Terima Suap Rp11,4 Miliar, Hak Politik Ade Kuswara Kunang Dicabut 10 Tahun