Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 08 Januari 2021 | 18:28 WIB
Wakapolrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji (kiri) didampingi Kapolsek Medan Kota Kompol Rikki Ramadhan (kanan) saat ekspose kasus di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Jumat, [ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus]

SuaraBekaci.id - Seorang penjambret berinisilal A alias M (28) tewas ditembak polisi. Penjambret itu ditembak polisi karena melawan petugas saat hendak ditangkap.

Pejambret tewas ditembak polisi itu beraksi bersama rekannya, YS (26). Mereka berdua melakukan penjambretan kepada warga berinisial TAN (20) di Jalan Sisingamangaraja pada 3 Oktober 2020 sekitar pukul 14.30 WIB.

Saat hendak ditangkap, A melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.

"Petugas memberikan tindakan tegas terukur ke arah dada pelaku. Ia dinyatakan meninggal dunia saat di Rumah Sakit Bhayangkara Medan," kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dilansir dari Antara, Jumat (8/1/2021).

Baca Juga: Melawan Polisi Pakai Sajam, Pelaku Jambret di Medan Ditembak Mati

Irsan menjelaskan, perisitwa penjambretan yang dilakukan A dan YS itu bermula ketika TAN sedang duduk bermain ponsel. Tiba-tiba, A dan YS datang dan mengambil paksa ponsel tersebut. Kemudian, TAN melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.

Petugas Polsek Medan Kota kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap YS. Setelah itu dilakukan pengembangan hingga berhasil menangkap A pada Kamis (7/1/2021).

"Dari hasil interogasi pelaku A mengaku sudah 11 kali melakukan kejahatan di wilayah hukum Polsek Medan Kota, " jelasnya.

Saat itu lah, A melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam.

Irsan menambahkan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian yang bebas pada tahun 2020.

Baca Juga: Pemkot Bekasi Sediakan 120 Lokasi Vaksinasi Covid-19

"Pesan moralnya adalah jangan coba-coba melakukan tindak pidana kejahatan di wilayah hukum Polrestabes Medan. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan, kita akan tegas," pungkasnya. [Antara]

Load More