SuaraBekaci.id - Pemerintah berencana menggelar vaksinasi vaksin Covid-19 Sinovac. Ahli mikrobiologi meminta vaksinasi vaksin Covid-19 Sinovac ditunda.
Permintaan rencana vaksinasi diminta ditunda bukan tanpa sebab. Tapi, ahli menyebut penundaan perlu dilakukan karena vaksin Sinovac belum teruji secara ilmiah.
Mikrobiolog dari Universitas Sriwijaya Palembang Prof Yuwono mengungkapkan, dirinya mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menangani Covid-19 dengan pembelian vaksin.
Meski demikian, vaksin Sinovac hingga saat ini belum ada hasil efektivitas dan keamanannya, padahal hal itu bersifat sangat penting sebelum vaksinasi dilakukan.
"Vaksin ini sudah kebijakan pemerintah, artinya rakyat ikut dan patuh. Tapi secara ilmiah vaksin Sinovac belum mengeluarkan hasil efektivitas, kemanjuran, dan keamanannya, sampai hari ini belum. Saran saya, tunda dulu vaksinasi sebelum diumumkan hasil uji klinis di Bandung itu," ungkap Yuwono, Selasa (5/1/2020).
Ia menyebut, pemerintah tidak perlu takut mengumumkan hasil uji klinis terhadap vaksin Sinovac kepada publik. Karena hal itu menjadi bukti ilmiah sehingga masyarakat tak khawatir saat menerima vaksin.
"Tinggal umumkan saja, jangan takut. Contoh efektivitasnya cuma misal 60 persen, tidak masalah, ada dasarnya," ujarnya, melansir Batamnews (jaringan Suara.com).
Bahkan, hingga saat ini Majelis Ulama Indonesia juga belum mengumumkan hasil kajian kehalalan dan juga izin penggunaan darurat setelah mendapat laporan uji klinis oleh BPOM.
Sehingga saat laporan ilmiah tersebut belum dirilis, justru vaksin sudah didistribusikan ke setiap daerah dan akan disuntikkan pada 14 Januari 2021.
Baca Juga: 763.000 Vial Vaksin Covid-19 Sudah Disebar Bio Farma, Kapan Digunakan?
"Atas dasar apa? Ujicoba di Brazil saja diragukan oleh presidennya," kata dia.
Sehingga ia berpendapat, tenaga kesehatan yang menjadi sasaran utama pada vaksinasi tahap pertama akan menolak divaksin.
Hal ini lantaran vaksin Sinovac berbeda dengan Pfizer yang sudah mengeluarkan hasil efektivitas pada vaksinasi di Amerika dan Inggris.
"Kalau vaksin Pfizer sudah diumumkan, sudah mengeluarkan kemanjuran dan keamanannya, berhak disuntikkan. Suntikan pertama 59 persen tingkat keamanan dan efektivitasnya, dan suntikan kedua 95 persen," kata dia.
Yuwono juga mengaku enggan divaksinasi jika vaksin tersebut belum mendapatkan uji klinis. Menurutnya, bukti ilmiah jadi syarat penting penggunaan vaksinasi karena menyangkut keamanan masyarakat.
"Sesuai sumpah dokter, yang utama jangan bikin celaka. Jadi saya siap sedia disuntik dan siap menyuntik kalau ini didasarkan pada bukti ilmiah. Kalau Pfizer, saya mau disuntik sekarang," tutupnya.
Berita Terkait
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
-
Melindungi Anak, Melindungi Masa Depan: Mengapa Imunisasi Tak Bisa Ditawar?
-
Kimia Farma dan Pfizer Genjot Vaksinasi Pneumonia
-
Perubahan Iklim Bikin Nyamuk DBD Makin Ganas, Dokter: Kini Bisa Berulang 2 Tahunan
-
Virus Nipah Sudah Menyebar di Sejumlah Negara Asia, Belum Ada Obatnya
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Promo Indomaret 26 Februari Sampai 1 Maret 2026, Diskon Besar Minyak Goreng dan Pampers
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
Pilihan
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?