SuaraBekaci.id - Kuasa hukum Front Pembela Islam (FPI) Sugito Atmo Prawiro mengatakan, bahwa rekening organisasi tersebut hingga kini masih diblokir. Awalnya ia sempat menyebut pemblokiran itu diduga atas permintaan kepolisian.
Terkait pemblokiran itu pakar hukum pidana, Indriyanto Seno Adji mengatakan. setelah dinyatakan sebagai organisasi terlarang, penegak hukum memang memiliki wewenang upaya paksa (dwang middelen atau coercive force) untuk memblokir rekening FPI.
“Memang dalam rangka pelaksanaan upaya paksa yang pro justitia, penegak hukum memiliki wewenang upaya paksa tersebut, termasuk pemblokiran rekening FPI, terlepas legalitas legal standing-nya,” terang Indriyanto sebagaimana disitat dari Beritasatu.
Menurutnya, dalam upaya paksa tersebut, penekanannya terletak pada tindak hukum pemblokiran, bukan subyek standing. Mengingat, pemblokiran rekening merupakan salah satu tindakan hukum kepada pihak-pihak yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, pengacara FPI Sugito mengatakan bahwa pemblokiran tersebut atas kehendak dari kepolisian.
"Belum (bisa dibuka) dong. Ya, itu kemauan polisi," kata Sugito saat dihubungi Suara.com, Selasa (5/1/2021).
Pihak Bareskrim Mabes Polri sempat menyebut kalau pemblokiran rekening FPI itu tidak berhubungan dengan urusan kasus penyerangan enam laskar terhadap kepolisian beberapa waktu lalu.
Sugito lantas heran kalau misalkan tidak berkolerasi dengan hal tersebut, namun rekening FPI diblokir.
"Ya terus kenapa diblokir? Kan pemblokiran itu harus ada pengadu, pengadunya siapa, kepentingannya apa," ujarnya.
Baca Juga: Rekening FPI Diblokir, Ada Campur Tangan Polisi?
Namun ketika ditanyakan lebih jauh, Sugito menyampaikan keterangan berbeda. Ia justru menyebut belum mengetahui siapa pihak yang meminta pemblokiran kepada bank dari rekening FPI.
"Saya tidak tahu dari polisi atau dari pihak mana tapi urgensinya apa? Kalaupun misalnya organisasi FPI dilarang, maka tidak harus diblokir tapi silahkan diambil atau berubah nama," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman