SuaraBekaci.id - Dewan Pers memastikan bahwa media massa tetap dapat membuat konten berita tentang Front Pembela Islam (FPI). Hal ini menanggapi Pasal 2d Maklumat Kapolri Nomor : Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.
Pada pasal 2d Maklumat Kapolri disebutkan bahwa masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Ketua Komisi Penelitian, Pendataan dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, Ahmad Djauhar mengatakan, kedudukan Maklumat Kapolri tidak lebih tinggi dari Undang-undang. Sehingga, media tetap dapat memberitakan tentang FPI berikut dengan simbolnya.
"Sepanjang memenuhi prinsip jurnalistik dan tetap sesuai kode etik jurnalistik (KEJ), ya silakan tetap melakukannya," jelas Ahmad saat dihubungi Suara.com, Sabtu (2/1/2020).
Baca Juga: Pandangan Berbeda soal FPI Pekanbaru, Ketua RT: Sangat Dekat dengan Warga
Apalagi hal tersebut didukung dengan fakta yang kuat dan informasi yang telah terverifikasi. Maka media tersebut sudah menayangkan pemberitaan yang sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kan publik berhak tahu tentang segala sesuatu, dan hal ini dijamin konstitusi," ucapnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis menerbitkan Maklumat Kepala Kepolisian Indonesia Nomor: Mak/1/I/2021 Tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) tertanggal 1 Januari 2020.
Dalam salah satu poin maklumat tersebut disebutkan bahwa masyarakat diminta tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Baca Juga: Eks Gubernur Kalbar Nilai Pembubaran FPI Sudah Tepat
Berita Terkait
-
Ini 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028
-
Dewan Pers Resmi Luncurkan Pedoman AI untuk Karya Jurnalistik
-
AI, Misinformasi dan Ancaman Fisik: Tantangan Berat Jurnalis di Era Digital
-
Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers 2025-2028 Resmi Dibuka, Buruan Daftar!
-
Profil Atmakusumah Astraatmadja: Ketua Dewan Pers Pertama Penuh Prestasi, Meninggal Dunia di Jakarta!
Terpopuler
- Alat Berat Sudah Parkir, Smelter Nikel PT GNI yang Diresmikan Jokowi Terancam Tutup Pabrik
- Nikita Mirzani Akui Terima Uang Tutup Mulut dari Reza Gladys: Dikasih Duit Ya Diambil
- Kemendagri Beberkan Sanksi untuk Kepala Daerah yang Absen Retreat di Akmil Magelang
- Rumah Mau Dirobohkan Nikita Mirzani, Umar Badjideh: Duit Endorse Berapa, Biaya Renovasi Berapa...
- Jairo Riedewald: Saya Adalah Kelinci Percobaan
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gantikan Indra Sjafri? Erick Thohir Kasih Kode Ini
-
Keputusan PSSI Pecat Indra Sjafri Disambut Nyinyir Netizen: Taunya Ditunjuk Jadi Wakil Dirtek
-
Investasi Rp42 Triliun Era Jokowi Terancam Gulung Tikar, Bagaimana Nasib Pekerja?
-
Patrick Kluivert Belum Pilih Asisten Lokal, Erick Thohir Ogah Ikut Campur
-
PSSI Berani Pecat Indra Sjafri? Erick Thohir: Saya Belum Bisa...
Terkini
-
Sebelum Ditahan KPK, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Sempat Datangi Rumah di Bekasi
-
Patuhi Titah Megawati, Walkot Bekasi Tri Adhianto Pilih Lakukan Kegiatan Ini
-
Mengembangkan Ekosistem Kerajinan Bambu: Perjalanan Bambu Tresno Bersama BRI UMKM EXPO(RT) 2025
-
Didemo Murid Sendiri, Kepsek MAN 2 Kota Bekasi Akui Gedung Bocor dan Rusak
-
Muda dan Berani! 850 Siswa MAN 2 Kota Bekasi Demo Transparansi Dana Sekolah