Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 02 Januari 2021 | 09:11 WIB
Pasangan bukan suami istri terjaring dalam razia penyakit masyarakat yang dilakukan Satpol PP Kota Pekanbaru.[istimewa]

SuaraBekaci.id - Sebanyak 371 orang terjaring dalam razia penyakit masyarakat atau pekat. Mereka terjaring dalam razia yang dilakukan di sejumlah penginapan.

Terdapat  ratusan pasangan mesum yang terjaring razia saat sedang asik berduaan di sejumlah penginapan.

Ratusan pasangan mesum tu  terjaring dalam razia pekat yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru sejak Juli 2020 hingga Desember 2020.

Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Burhan Gurning merinci jumlah orang yang kedapatan berduaan di kamar penginapan.

Terdapat sebanyak 18 orang pada Juli 2020,  139 orang pada Agustus, 143 orang pada November dan 71 orang pada Desember.

"Jadi kita jaring ada ratusan orang selama beberapa bulan di tahun 2020. Kita rutin gelar razia untuk mencegah pekat di kota ini," terang Burhan kepada Riauonline.co.id--jaringan Suara.com, Jumat (1/1/2021).

Pihaknya mengingatkan agar pengelola penginapan dan hotel selektif terhadap tamu yang menginap. Mereka jangan menerima pasangan bukan suami istri untuk menyewa kamar untuk menginap.

"Pihak hotel pro aktif, jangan menerima tamu yang tidak jelas identitasnya," ujarnya.

Burhan menyebut pihaknya tidak segan memberi sanksi bagi pengelola yang kerap jadi tempat prostitusi. Mereka bakal memberi sanksi penginapan atau hotel yang sudah tiga kali kedapatan jadi lokasi prostitusi.

Burhan juga mengingatkan agar pengelola penginapan dan hotel bisa menggunakan izin sesuai peruntukan. Mereka yang menyalahgunakan izin bakal ditindak tegas.

"Tiga kali masih kita menemukan di TKP yang sama, bakal diproses dan direkomendasi untuk ditutup," tandasnya.

Load More