SuaraBekaci.id - Masyarakat Kota Bekasi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenakan denda hanya sebesar Rp 10 ribu.
Alasannya, denda sebesar Rp 100 ribu yang diatur pada Pasal 52 Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Covid-19 merupakan denda maksimal.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) namun tetap melakukan pelanggaran dikenakan denda paling banyak Rp 100 ribu atau dipidana kurungan maksimal 7 hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, besaran denda tidak menggunakan masker tidak berlaku sama bagi setiap pelanggar.
“Kita lihat nanti, bisa Rp 50 ribu, Rp 10 ribu. Tidak pukul rata,” kata Abi di Bekasi, Jumat (1/1/2020).
Dia menjelaskan, yang menentukan besaran denda tersebut merupakan petugas yang berada di lapangan. Hal itu ditentukan dengan melihat kemampuan dari para pelanggar.
“Misal begini, dia dikenakan Rp 100 ribu tapi dia pasang badan aja pengin dipenjara gimana?. Secara psikologis gimana kalau memang tidak mampu ?. Bagi teman-teman mampu Rp 100 ribu, tapi belum tentu buat yang lain. Kita akan tanya kerja di mana dan lain-lain,” ujarnya.
Kendati demikian, para pelanggar tidak langsung diberikan sanksi denda. Abi menuturkan, pemberian sanksi akan diberlakukan secara bertahap.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Perda 15 Tahun 2020 tentang ATHB dalam Penanganan Covid-19 yang menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada masa ATHB dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum terlebih dahulu.
Baca Juga: Sanksi Prokes di Kota Bekasi, Satpol PP: Denda Bukan Tujuan Utama
“Nggak bisa pertama kena langsung didenda,” katanya.
Berita Terkait
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Massa Bergerak Geruduk Rumah di Bekasi Cari MC Booth Miras Acara The Sound Project
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
-
Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Harga Kulkas Mini 1 Pintu Termurah di Pasaran, Ini 3 Rekomendasinya Mulai Rp400 Ribuan
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
- Air Mawar Viva Dipakai Kapan? Ini Urutan Pemakaian dan Review Pembeli
Pilihan
-
Polisi Bubarkan Massa Aliansi Pati yang Galang Donasi di Depan DPR
-
Kemenag Bantah Nasaruddin Umar Mundur dari Menag: Isu Bursa Caketum PBNU Itu Spekulasi Liar
-
Menag Nasaruddin Umar Bantah Mundur: Itu Ada Orang yang Panik
-
Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
-
Dari Pengumpul Data Hingga Perantara, Bagaimana DSI Bekerja
Terkini
-
BRI Dorong UMKM Tumbuh Lewat Semarak Merah Putih di Sofifi Maluku Utara
-
Danantara Butuh Waktu 3 Tahun Bangun PSEL Bekasi
-
Massa Mulai Siapkan Atribut Demo Depan Gedung DPR RI
-
Puluhan Dokter Hewan di Jakarta Selatan Terjaring Razia, Belum Kantongi Izin Praktik?
-
Pesan Tegas Plt Bupati Bekasi: Beda Pilihan Boleh, Warga Jangan Jadi Korban!