SuaraBekaci.id - Masyarakat Kota Bekasi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenakan denda hanya sebesar Rp 10 ribu.
Alasannya, denda sebesar Rp 100 ribu yang diatur pada Pasal 52 Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Covid-19 merupakan denda maksimal.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) namun tetap melakukan pelanggaran dikenakan denda paling banyak Rp 100 ribu atau dipidana kurungan maksimal 7 hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, besaran denda tidak menggunakan masker tidak berlaku sama bagi setiap pelanggar.
“Kita lihat nanti, bisa Rp 50 ribu, Rp 10 ribu. Tidak pukul rata,” kata Abi di Bekasi, Jumat (1/1/2020).
Dia menjelaskan, yang menentukan besaran denda tersebut merupakan petugas yang berada di lapangan. Hal itu ditentukan dengan melihat kemampuan dari para pelanggar.
“Misal begini, dia dikenakan Rp 100 ribu tapi dia pasang badan aja pengin dipenjara gimana?. Secara psikologis gimana kalau memang tidak mampu ?. Bagi teman-teman mampu Rp 100 ribu, tapi belum tentu buat yang lain. Kita akan tanya kerja di mana dan lain-lain,” ujarnya.
Kendati demikian, para pelanggar tidak langsung diberikan sanksi denda. Abi menuturkan, pemberian sanksi akan diberlakukan secara bertahap.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Perda 15 Tahun 2020 tentang ATHB dalam Penanganan Covid-19 yang menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada masa ATHB dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum terlebih dahulu.
Baca Juga: Sanksi Prokes di Kota Bekasi, Satpol PP: Denda Bukan Tujuan Utama
“Nggak bisa pertama kena langsung didenda,” katanya.
Berita Terkait
-
Kali Bekasi Kembali Menghitam dan Berbusa
-
BRI Consumer Expo 2026 Hadir di Grand Wisata, Intip Promo Rumah dan Kendaraan Impian
-
Bukan Sitaan Kasus BGN! Motor Trail Terbengkalai di Lahan Kosong Bekasi Ternyata Proyek Kemhan
-
KDM Lantik Asep Surya Atmaja Jadi Bupati Bekasi Definitif Hari Ini
-
Liga Wanita Indonesia Kembali Bergulir, Enam Klub Siap Bersaing
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK