SuaraBekaci.id - Masyarakat Kota Bekasi yang tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah dapat dikenakan denda hanya sebesar Rp 10 ribu.
Alasannya, denda sebesar Rp 100 ribu yang diatur pada Pasal 52 Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Covid-19 merupakan denda maksimal.
Pasal itu berbunyi setiap orang yang telah diberikan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Pasal 36 ayat (1) namun tetap melakukan pelanggaran dikenakan denda paling banyak Rp 100 ribu atau dipidana kurungan maksimal 7 hari.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, besaran denda tidak menggunakan masker tidak berlaku sama bagi setiap pelanggar.
“Kita lihat nanti, bisa Rp 50 ribu, Rp 10 ribu. Tidak pukul rata,” kata Abi di Bekasi, Jumat (1/1/2020).
Dia menjelaskan, yang menentukan besaran denda tersebut merupakan petugas yang berada di lapangan. Hal itu ditentukan dengan melihat kemampuan dari para pelanggar.
“Misal begini, dia dikenakan Rp 100 ribu tapi dia pasang badan aja pengin dipenjara gimana?. Secara psikologis gimana kalau memang tidak mampu ?. Bagi teman-teman mampu Rp 100 ribu, tapi belum tentu buat yang lain. Kita akan tanya kerja di mana dan lain-lain,” ujarnya.
Kendati demikian, para pelanggar tidak langsung diberikan sanksi denda. Abi menuturkan, pemberian sanksi akan diberlakukan secara bertahap.
Hal tersebut sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Perda 15 Tahun 2020 tentang ATHB dalam Penanganan Covid-19 yang menyatakan, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada masa ATHB dikenakan sanksi teguran lisan atau teguran tertulis dan kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum terlebih dahulu.
Baca Juga: Sanksi Prokes di Kota Bekasi, Satpol PP: Denda Bukan Tujuan Utama
“Nggak bisa pertama kena langsung didenda,” katanya.
Berita Terkait
-
Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan
-
PNM Dorong Kemandirian Penyandang Disabilitas Lewat Pelatihan Ecoprint
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!