SuaraBekaci.id - Sanksi tentang pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Kota Bekasi telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2020 tentang Adaptasi Tatanan Hidup Baru Dalam Penanganan Wabah Covid-19.
Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, penerapan sanksi denda terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan bukan merupakan tujuan utama dari peraturan tersebut.
“Jangan berorientasi dengan adanya perda kita mau kumpulkan uang dari masyarakat, lebih kepada edukasi pada masyarakat bahwa peraturan daerah mengatur ATHB semua harus bisa mematuhi. Kalau denda nomor sekian, bukan tujuan utama,” kata Abi di Bekasi, Jumat (1/1/2021).
Menurut Abi, pihaknya masih mensosialisasikan perda yang baru dilembardaerahkan tersebut kepada masyarakat Kota Bekasi . Supaya, masyarakat dapat mengetahui peraturan tersebut dan tidak melanggar protokol kesehatan.
“Kita persiapkan perangkat sarana dan prasarananya juga,” ujarnya.
Pihaknya menargetkan penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan yang diatur di dalam perda itu mulai berlaku pada pertengahan Januari 2021.
Sebelumnya, DPRD Kota Bekasi dan Pemko Bekasi telah mengesahkan perda tersebut pada Rabu (23/12/2020). Beberapa poin yang diatur di antaranya yakni penerapan sanksi denda hingga sanksi kurungan bagi pelanggar protokol kesehatan.
Ketua DPRD Kota Bekasi Chairoman Juwono Putro mengatakan, peraturan itu disusun untuk mempercepat dan menjaga kesinambungan penanganan Covid-19 dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
“Yang kedua untuk menumbuhkan norma baru yang ada di masyarakat karena dari Perda tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata Chairoman.
Baca Juga: Update Data Covid-19 di Kota Bekasi Hari Ini: 114 Pasien Sembuh
Raperda ATHB mengatur tentang sanksi bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Namun, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan secara persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
“Pelaksanaannya melalui pendekatan persuasif dan humanis, itu menjadi prioritas utama, sehingga sanksi itu dikenakan kepada bagi yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, jadi bukan karena semata-mata lupa (menerapkan protokol kesehatan),” ujarnya.
Politikus PKS ini mengatakan, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan situasi yang terjadi di tengah masyarakat.
“Dilihat dari konteks lapangan, sehingga tidak serta merta dia (perda ATHB) menjadi instrumen untuk menargetkan orang,” ujarnya.
Selain itu, penerapan sanksi akan diberlakukan bertahap. Mulai dari teguran, sanksi kegiatan sosial dan sanksi pidana denda subsider kurungan.
Berita Terkait
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
-
Update Tragedi Bekasi: 84 Korban Sudah Pulang, KAI Buka Pintu Klaim Biaya Medis dan Trauma Healing
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
Terkini
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah
-
Tembok Sekolah di Jakarta Selatan Roboh, Bagaimana Nasib Siswa?
-
Hillary Brigitta Lasut Semprot Amien Rais: Serangan ke Teddy Bukan Kritik, Tapi Fitnah