SuaraBekaci.id - Larangan konten Front Pembela Islam (FPI) yang ada di dalam Maklumat Kapolri Nomor Mak/1/I/2020 tertanggal 1 Januari 2021 dinilai tak berlaku bagi produk jurnalistik di internet. Penilaian tersebut muncul dari Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Arif Zulkifli.
Salah satu poin dalam Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Larangan, Kegiatan dan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam ( FPI) itu yakni masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.
Selanjutnya juga disebutkan bahwa, jika ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat tersebut, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian.
Arif Zulkifli mengatakan, pemberitaan yang dibuat pers terkait FPI untuk kepentingan umum tetap bisa dilakukan di internet.
"Pers tetap boleh memberitakan perihal FPI, tentu tidak masalah. Pemberitaan yang menyangkut kepentingan publik tidak bisa dilarang karena itu bertentangan dengan Undang-undang," kata Arif kepada Suara.com, Jumat (1/1/2021).
Dia menilai maklumat Kapolri ini harus dimaknai sebagai imbauan kepada masyarakat secara umum saja. Sementara kerja pers dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan maklumat Kapolri.
"Dalam UU dinyatakan bahwa pers bebas menyampaikan informasi kepada masyarakat untuk memenuhi hak publik untuk tahu. Jadi maklumat kapolri itu harus dibaca sebagai imbauan kepada masyarakat secara luas," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- Status Terbaru Anak Purbaya: Mafia Ancam Presiden Dibalik Pemecatan Bapak, Ada Foto Raja Juli
- Update Reshuffle Kabinet Hari Ini: Menlu Sugiono Dikabarkan Diganti
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Pilihan
-
Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699