SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengimbau camat, lurah, RW hingga RT se-Kota Bekasi untuk mensosialisasikan larangan berkerumun kepada warga pada malam pergantian tahun hari ini, Kamis (31/12/2020).
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 300/7995/Satpol PP tentang Sosialisasi Larangan Berkerumun dan Melaksanakan Kegiatan Pergantian Tahun 2020 Ke Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan Pemkot Bekasi.
Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan bagi camat, lurah, RT dan RW se-Kota Bekasi
Surat edaran itu, kata Yekti, berkenaan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi.
Camat hingga RT diharapkan dapat melakukan sejumlah hal. Pertama, melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID 19 di masa libur tahun baru 2021.
Kedua, mengimbau pimpinan atau manajer hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe atau restoran, pemilik tempat hiburan dan masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melaksanakan malam perayaan pergantian tahun 2O20 ke tahun 2021. Seperti, pesta kembang api, membunyikan petasan, terompet dan lain-lain.
“Karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19,” kata Yekti melalui keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020) malam.
Kemudian, para camat, lurah, RT dan RW diharapkan melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID 19 masa libur tahun baru 2O21 bersama unsur 3 pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI dan Polri} serta relawan lainnya.
“Dalam upaya penegakan protokoler kesehatan di wilayah kecamatan masing-masing,” katanya.
Baca Juga: Kawanan Perampok Satroni Alfamart di Setu Bekasi, 2 Kasir Sempat Disekap
Berita Terkait
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual