SuaraBekaci.id - Pemkot Bekasi mengimbau camat, lurah, RW hingga RT se-Kota Bekasi untuk mensosialisasikan larangan berkerumun kepada warga pada malam pergantian tahun hari ini, Kamis (31/12/2020).
Hal itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 300/7995/Satpol PP tentang Sosialisasi Larangan Berkerumun dan Melaksanakan Kegiatan Pergantian Tahun 2020 Ke Tahun Baru 2021 yang dikeluarkan Pemkot Bekasi.
Kepala Bagian Humas Setda Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiah mengatakan, surat edaran tersebut ditujukan bagi camat, lurah, RT dan RW se-Kota Bekasi
Surat edaran itu, kata Yekti, berkenaan dengan upaya penanganan penyebaran Covid-19 dalam Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) masyarakat produktif aman Covid-19 di Kota Bekasi.
Camat hingga RT diharapkan dapat melakukan sejumlah hal. Pertama, melaksanakan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID 19 di masa libur tahun baru 2021.
Kedua, mengimbau pimpinan atau manajer hotel, manajemen pusat perbelanjaan, pemilik kafe atau restoran, pemilik tempat hiburan dan masyarakat di wilayahnya masing-masing untuk tidak melaksanakan malam perayaan pergantian tahun 2O20 ke tahun 2021. Seperti, pesta kembang api, membunyikan petasan, terompet dan lain-lain.
“Karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penyebaran Covid-19,” kata Yekti melalui keterangan tertulis, Rabu (30/12/2020) malam.
Kemudian, para camat, lurah, RT dan RW diharapkan melaksanakan koordinasi dan pengendalian kegiatan masyarakat dalam pencegahan COVID 19 masa libur tahun baru 2O21 bersama unsur 3 pilar (Pemerintah Kota Bekasi, TNI dan Polri} serta relawan lainnya.
“Dalam upaya penegakan protokoler kesehatan di wilayah kecamatan masing-masing,” katanya.
Baca Juga: Kawanan Perampok Satroni Alfamart di Setu Bekasi, 2 Kasir Sempat Disekap
Berita Terkait
-
Mau Ditelusuri soal Aset di Kasus Suap Bekasi, Istri Ipda Yayat Mangkir dari Panggilan KPK
-
Kronologi Menteri PU Dody Hanggodo Marah ke Anak Buah saat Sidak Sawah Bekasi
-
Ketemu KDM, Surya Kades Terpilih Mekarwangi Sampaikan Keluhan Pembangunan
-
Bungkam Cibiran Tanpa Dendam, Ini Wejangan Sejuk Kades Pemilah Sampah di Bekasi kepada Sang Anak
-
Kemenangan Pengepul Sampah di Pilkades Bekasi Disorot Media Asing: Duit Tak Berpengaruh
Terpopuler
- Urutan Elemen Shio Paling Terkuat dan Paling Dominan dalam Feng Shui, Kenali 5 Unsurnya
- Transjakarta Resmi Hapus 3 Rute Bus Penghubung Rusun, Warga Diminta Pakai Rute Alternatif
- Guruh Soekarnoputra Sakit Apa? Wafat di Usia 73 Tahun usai Dirawat Intensif
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 5 Novel Sejarah untuk Menelusuri Jejak G30S/PKI, Jangan Lupakan Masa Lalu!
Pilihan
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
-
Dramatis! Ubed Persembahkan Medali Emas Asian Games 2026 untuk Indonesia
Terkini
-
Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI
-
Razia Gabungan di Lapas Cikarang: 15 Senjata Tajam Hingga Baut Disita dari Sel