SuaraBekaci.id - Putri Safitri (34), orang tua korban begal di Bekasi, Andika Putra Prananda (16), meradang. Dia kesal dengan para pelaku yang membegal dan menghabisi nyawa anaknya hingga ditemukan tergeletak bersimbah dari di Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Bekasi Utara, Kota Bekasi, Senin (21/12/2020) lalu.
Putri Safitri yang merupakan warga Kavling Tunas Jaya, Harapan Mulya, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat geram dengan pelaku begal yang telah ditangkap polisi.
“Anak saya tergeletak, nggak kemanusiaan itu, itu anak muda tapi otak iblis sama setan,” kata dia di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Dia mengharapkan agar para pelaku mendapatkan hukuman mati atas tindakan membegal hingga menghabisi nyawa anaknya, Andika.
Baca Juga: 7 Begal Sadis di Jalan Perjuangan Bekasi Diringkus
“Hukum seberat-beratnya , nyawa balas dengan nyawa. Saya nggak ada maaf-maaf ya, nggak ada maaf-maaf, untuk kasus anak saya nggak ada maaf-maaf,” kata Putri.
“Pokoknya nggak ada maaf deh, mau buat orangtuanya mau buat anaknya,” sambungnya.
Sebelumnya, polisi menangkap sebanyak 7 begal sadis yang melakukan aksinya kepada remaja bernama Andika Putra Prananda (16).
Andika Putra Prananda ditemukan tewas bersimbah darah dan tergeletak di tengah Jalan Perjuangan, Teluk Pucung, Kota Bekasi pada Senin (21/12/2020) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Wijonarko mengatakan, pihak kepolisian melakukan penyelidikan setelah ditemukan mayat bersimbah darah yang kemudian terungkap sebagai Andika Putra Pradana.
Baca Juga: Polisi Periksa 5 Orang Saksi Penemuan Mayat Bersimbah Darah di Bekasi
Pihak kepolisian mengumpulkan rekaman dari kamera CCTV di sekitar lokasi. Hasilnya, polisi mengetahui identitas sejumlah pelaku.
“Pada Jumat (25/12/2020) sekira jam 20.00 WIB kita menangkap satu pelaku inisial F dan kita kembangkan dan berhasil menangkap tiga pelaku lainnya yaitu di wilayah Jakarta Selatan dan pada hari minggu (27/12/2020) kita mengamankan tiga pelaku lagi,” kata Kombes Pol Wijonarko di Polres Metro Bekasi Kota, Senin (28/12/2020).
Kini sudah terdapat tujuh orang pelaku yang ditangkap pihaknya. Mereka yakni NF alias Belo (25), AMM (17), AWS (17), MA alias Batak (18), MNF alias Jilong (25), IDP (17) dan AML alias Kuple (18).
“Secara keseluruhan yang berhasil kita amankan ada 7 orang pelaku kejadian curas berikut empat unit sepeda motor termasuk dua bilah sajam (senjata tajam) berupa celurit,” ujarnya.
Wijonarko menambahkan, para pelaku mengatasnamakan kelompoknya dengan nama Akatsuki 2018.
“Terhadap 7 orang ini kita lakukan penyidikan kita kenakan pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” katanya.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
Tag
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
Terkini
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum
-
Geger Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan CBL Tambun, Begini Kronologisnya