SuaraBekaci.id - Penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Bekasi mengutamakan pendekatan persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan prokes dan tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran prokes Covid-19.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, masyarakat yang sengaja melakukan pelanggaran prokes Covid-19 bakal disanksi sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19 yang telah disahkan.
“Pelaksanaannya melalui pendekatan persuasif dan humanis, itu menjadi prioritas utama. Sehingga sanksi itu dikenakan kepada bagi yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, jadi bukan karena semata-mata lupa (menerapkan protokol kesehatan),” kata Chairoman Juwono Putro di Bekasi, Kamis (24/12/2020) malam.
Politikus PKS ini mengatakan, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan situasi yang terjadi di tengah masyarakat.
“Dilihat dari konteks lapangan, sehingga tidak serta merta dia (perda ATHB) menjadi instrumen untuk menargetkan orang,” ujarnya.
Selain itu, penerapan sanksi akan diberlakukan bertahap. Mulai dari teguran, sanksi kegiatan sosial dan sanksi pidana denda subsider kurungan.
Pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi bakal dikenakan sanksi mulai pekan depan. Hal ini menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Covid-19 oleh DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (23/12/2020).
Chairoman Juwono Putro mengatakan, Raperda ATHB dalam Penanganan Covid-19 ini diperkirakan akan efektif pekan depan setelah mendapatkan nomor register.
“Iya (berlaku pekan depan),” kata Chairoman Juwono Putro di Bekasi.
Dia mengatakan, peraturan itu disusun untuk mempercepat dan menjaga kesinambungan penanganan Covid-19 dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
“Yang kedua untuk menumbuhkan norma baru yang ada di masyarakat karena dari Perda tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata Chairoman Juwono Putro.
Raperda ATHB mengatur tentang saksi bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Namun, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan dengan pendekatan persuasif dan kemanusiaan.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Toko Dessert di Kota Bekasi, Pemilik Sweet Tooth Harus Tahu
-
3 Tim Mahal dari Liga 2: Skuat Bernilai Miliaran Rupiah!
-
40 Siswa Madrasah Ditetapkan Sebagai Duta Moderasi Beragama
-
Putri Pahlawan Kusumah Atmadja di Usia Senja: Hidup Sendiri, Tinggal di Kontrakan
-
Sendiri di Usia Senja: Kisah Putri Pahlawan Kusumah Atmadja yang Tinggal di Kontrakan
Tag
Terpopuler
- Agus dan Teh Novi Segera Damai, Duit Donasi Fokus Pengobatan dan Sisanya Diserahkan Sepenuhnya
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Bak Terciprat Kekayaan, Konten Adik Irish Bella Review Mobil Hummer Haldy Sabri Dicibir: Lah Ikut Flexing
- Bukti Perselingkuhan Paula Verhoeven Diduga Tidak Sah, Baim Wong Disebut Cari-Cari Kesalahan Gegara Mau Ganti Istri
- Beda Kado Fuji dan Aaliyah Massaid buat Ultah Azura, Reaksi Atta Halilintar Tuai Sorotan
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
BRI Terdepan dalam Pembiayaan Berkelanjutan, Sunarso Dinobatkan sebagai The Best CEO
-
Apakah Infinix Smart 8 Cocok untuk Game? Temukan Jawabannya di Sini!
-
Calon Wakil Wali Kota Bekasi Nurul Sumarheni Janjikan Angkat Kualitas Hidup Perempuan
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Tri Adhianto Kirim Ucapan Spesial untuk Sosok Ini
-
Debat Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tutup Paparan Visi Misi dengan Cara Tak Biasa