SuaraBekaci.id - Penerapan sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 di Kota Bekasi mengutamakan pendekatan persuasif dan memperhatikan aspek kemanusiaan.
Kendati demikian, masyarakat diimbau untuk terus menerapkan prokes dan tidak dengan sengaja melakukan pelanggaran prokes Covid-19.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro mengatakan, masyarakat yang sengaja melakukan pelanggaran prokes Covid-19 bakal disanksi sesuai dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam penanganan Covid-19 yang telah disahkan.
“Pelaksanaannya melalui pendekatan persuasif dan humanis, itu menjadi prioritas utama. Sehingga sanksi itu dikenakan kepada bagi yang sudah beberapa kali melakukan pelanggaran, jadi bukan karena semata-mata lupa (menerapkan protokol kesehatan),” kata Chairoman Juwono Putro di Bekasi, Kamis (24/12/2020) malam.
Politikus PKS ini mengatakan, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan situasi yang terjadi di tengah masyarakat.
“Dilihat dari konteks lapangan, sehingga tidak serta merta dia (perda ATHB) menjadi instrumen untuk menargetkan orang,” ujarnya.
Selain itu, penerapan sanksi akan diberlakukan bertahap. Mulai dari teguran, sanksi kegiatan sosial dan sanksi pidana denda subsider kurungan.
Pelanggar protokol kesehatan di Kota Bekasi bakal dikenakan sanksi mulai pekan depan. Hal ini menyusul pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) dalam Penanganan Covid-19 oleh DPRD Kota Bekasi dan Pemkot Bekasi pada Rabu (23/12/2020).
Chairoman Juwono Putro mengatakan, Raperda ATHB dalam Penanganan Covid-19 ini diperkirakan akan efektif pekan depan setelah mendapatkan nomor register.
“Iya (berlaku pekan depan),” kata Chairoman Juwono Putro di Bekasi.
Dia mengatakan, peraturan itu disusun untuk mempercepat dan menjaga kesinambungan penanganan Covid-19 dalam rangka menumbuhkan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan.
“Yang kedua untuk menumbuhkan norma baru yang ada di masyarakat karena dari Perda tersebut diharapkan masyarakat dapat menerapkan pola hidup bersih dan sehat,” kata Chairoman Juwono Putro.
Raperda ATHB mengatur tentang saksi bagi pihak-pihak yang melanggar protokol kesehatan. Namun, penerapan sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan diberlakukan dengan pendekatan persuasif dan kemanusiaan.
Berita Terkait
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
-
Massa Bergerak Geruduk Rumah di Bekasi Cari MC Booth Miras Acara The Sound Project
-
Terekam CCTV! Wanita di Bekasi Ditendang dan Diseret Begal Sebelum Motornya Dirampas
-
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
-
Sambut HUT RI ke-81, Merah Putih 500 Meter Membentang di Bekasi
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
Terkini
-
Bersama Danantara, BRImo Dorong Inklusi Keuangan hingga 49,7 Juta Pengguna
-
BRI Peduli Dampingi UMKM Desa Brilian Hargobinangun agar Makin Berdaya dan Naik Kelas
-
Danantara dan BRILink Agen, Gerakkan Ekonomi hingga Pelosok Negeri
-
BRI Pimpin Sinergi Himbara di Danantara Housing Expo 2026, Dorong Akses KPR Masyarakat
-
Perintah Prabowo ke PLN-Pertamina : Segera Pangkas Anak-Cucu Perusahaan