SuaraBekaci.id - Tokoh NU yang juga Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut permuda pembangunan gereja. Sebab selama ini banyak penolakan pembangunan gereja, termasuk di Cikarang, Bekasi.
Abu Janda juga anggota Banser NU yang pernah dipimpin Gus Yaqut. Abu Janda menilai kasus intoleransi masih banyak terjadi di sejumlah daerah, termasuk susahnya mendirikan rumah ibadah agama lain.
“Jujur saya sangat menaruh harapan tinggi pada Pak Menag sebelumnya. Namun kenyataannya penolakan rumah ibadah, pelarangan ibadah, persekusi ibadah kaum minoritas masih marak terjadi di bawah kepemimpinan Menag Pak Jenderal Fachrul Razi,” kata dia dalam saluran Youtube 2045, disitat Rabu (23/12/2020).
Abu Janda lantas mengurai peristiwa-peristiwa intoleransi yang dia maksud di zaman Fachrul Razi.
Sebut saja seperti penghentian paksa upacara umat Hindu di Bantul, 19 November 2019 lalu. Kemudian larangan perayaan Natal bersama Dhamasraya pada 20 Desember 2019.
Ada pula insiden kericuhan di sebuah gereja di Tanjung Balai Karimun pada Februari 2020. Lalu, ada juga aksi FPI yang menghentikan ibadah umat Kristen di sebuah rumah di Cikarang pada April 2020.
“Bayangkan, umat Kristen HKBP lagi ibadah di Cikarang dipasangin musik keras-keras,” kata dia lagi.
Masalah lain, termasuk adanya penolakan warga atas pendirian gereja di Sukoharhjo pada Oktober 2020. Sampai yang terbaru pelarangan Natal di Balai Pertemuan di Aceh Tamiang, 17 Desember 2020.
Abu Janda lantas berharap agar sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar berkaitan kehidupan beragama di Tanah Air dapat diatasi oleh Panglima Banser itu.
Baca Juga: Resmi Jadi Menag, Program Ini yang Ingin Segera Diwujudkan Gus Yaqut
Begitu halnya juga dengan persoalan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri sebagai dasar susahnya umat minoritas untuk bebas beribadah.
Berbagai macam diskriminasi kebebasan beribadah umat minoritas ini sebenarnya berakar dari SKB dua menteri tersebut.
Hal itu tertera pada Pasal 13 dan 14 di SKB dua menteri, di mana, kata Abu Janda, pada poin nomor 8 dan 9 sangat mempersulit umat minoritas. “Karena memberikan persyaratan yang terlalu berat. Sehingga hampir mustahil bagi umat minoritas untuk mendirikan rumah ibadah,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, rumah ibadah yang sudah ada seperti gereja pun bisa ditutup dan disegel. Dia kemudian berharap agar Gus Yaqut mengakomodir kebutuhan umat minoritas untuk bebas beribadat, termasuk dipermudah untuk membangun rumah ibadah mereka, seperti gereja, vihara, dan sebagainya.
“Miris sekali, mau mengamalkan Pancasila sila Ketuhanan yang Maha Esa tapi dipersulit di negeri sendiri. Ini adalah PR buat jenengan Gus, Pak Menteri. Aspirasi dari umat minoritas tidak muluk-muluk. Mereka hanya ingin mudah membangun rumah ibadah.”
“Mereka hanya ingin tenang dalam beribadah, tanpa takut dipersekusi. Yang sayangnya akan sulit terwujud jika SKB yang mempersulit mereka ini belum dicabut. Nuhun sewu ya Gus saya hanya ingin menyampaikan curhatan dari ratusan mungkin ribuan umat minoritas yang telah menjerit-jerit Gus,” katanya panjang.
Tag
Berita Terkait
-
Heran Eks Dirjen PHU Tak Akui BAP di Sidang Kasus Haji, Hakim: Mungkin Penyidiknya Halu
-
Eks Dirjen PHU Ungkap Pembagian Kuota Haji 50:50 Arahan Jokowi
-
Saksi Sebut Pembagian Kuota Haji 50:50 Bukan Ide Yaqut Seorang Diri
-
Ada Kepala BPKH, 2 Saksi Dihadirkan di Sidang Kasus Kuota Haji Gus Yaqut
-
Saksi Ungkap Fee Percepatan Haji Mengalir ke 3 Orang, Tak Ada Nama Yaqut
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa Atasi Kekeringan Sawah di Bekasi
-
Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI