SuaraBekaci.id - Tokoh NU yang juga Pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda meminta Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut permuda pembangunan gereja. Sebab selama ini banyak penolakan pembangunan gereja, termasuk di Cikarang, Bekasi.
Abu Janda juga anggota Banser NU yang pernah dipimpin Gus Yaqut. Abu Janda menilai kasus intoleransi masih banyak terjadi di sejumlah daerah, termasuk susahnya mendirikan rumah ibadah agama lain.
“Jujur saya sangat menaruh harapan tinggi pada Pak Menag sebelumnya. Namun kenyataannya penolakan rumah ibadah, pelarangan ibadah, persekusi ibadah kaum minoritas masih marak terjadi di bawah kepemimpinan Menag Pak Jenderal Fachrul Razi,” kata dia dalam saluran Youtube 2045, disitat Rabu (23/12/2020).
Abu Janda lantas mengurai peristiwa-peristiwa intoleransi yang dia maksud di zaman Fachrul Razi.
Sebut saja seperti penghentian paksa upacara umat Hindu di Bantul, 19 November 2019 lalu. Kemudian larangan perayaan Natal bersama Dhamasraya pada 20 Desember 2019.
Ada pula insiden kericuhan di sebuah gereja di Tanjung Balai Karimun pada Februari 2020. Lalu, ada juga aksi FPI yang menghentikan ibadah umat Kristen di sebuah rumah di Cikarang pada April 2020.
“Bayangkan, umat Kristen HKBP lagi ibadah di Cikarang dipasangin musik keras-keras,” kata dia lagi.
Masalah lain, termasuk adanya penolakan warga atas pendirian gereja di Sukoharhjo pada Oktober 2020. Sampai yang terbaru pelarangan Natal di Balai Pertemuan di Aceh Tamiang, 17 Desember 2020.
Abu Janda lantas berharap agar sejumlah pekerjaan rumah (PR) besar berkaitan kehidupan beragama di Tanah Air dapat diatasi oleh Panglima Banser itu.
Baca Juga: Resmi Jadi Menag, Program Ini yang Ingin Segera Diwujudkan Gus Yaqut
Begitu halnya juga dengan persoalan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri sebagai dasar susahnya umat minoritas untuk bebas beribadah.
Berbagai macam diskriminasi kebebasan beribadah umat minoritas ini sebenarnya berakar dari SKB dua menteri tersebut.
Hal itu tertera pada Pasal 13 dan 14 di SKB dua menteri, di mana, kata Abu Janda, pada poin nomor 8 dan 9 sangat mempersulit umat minoritas. “Karena memberikan persyaratan yang terlalu berat. Sehingga hampir mustahil bagi umat minoritas untuk mendirikan rumah ibadah,” katanya.
Bahkan, lanjut dia, rumah ibadah yang sudah ada seperti gereja pun bisa ditutup dan disegel. Dia kemudian berharap agar Gus Yaqut mengakomodir kebutuhan umat minoritas untuk bebas beribadat, termasuk dipermudah untuk membangun rumah ibadah mereka, seperti gereja, vihara, dan sebagainya.
“Miris sekali, mau mengamalkan Pancasila sila Ketuhanan yang Maha Esa tapi dipersulit di negeri sendiri. Ini adalah PR buat jenengan Gus, Pak Menteri. Aspirasi dari umat minoritas tidak muluk-muluk. Mereka hanya ingin mudah membangun rumah ibadah.”
“Mereka hanya ingin tenang dalam beribadah, tanpa takut dipersekusi. Yang sayangnya akan sulit terwujud jika SKB yang mempersulit mereka ini belum dicabut. Nuhun sewu ya Gus saya hanya ingin menyampaikan curhatan dari ratusan mungkin ribuan umat minoritas yang telah menjerit-jerit Gus,” katanya panjang.
Tag
Berita Terkait
-
Kejar Bukti Tambahan, KPK Tambah Durasi Penahanan Eks Menag Gus Yaqut 40 Hari ke Depan
-
Gus Yaqut Bantah Terima Uang 30 Ribu USD dari Maktour dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
-
Singgung Gus Yaqut, Eks Wamenaker Noel Minta Jadi Tahanan Rumah: Harus Ajukan Dong!
-
Ahmad Dhani Sentil Abu Janda Bahas Amerika Ciptakan Teknologi Modern, Sebut Ilmunya Dangkal
-
Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Polisi Tangkap Pembeli Barang Korban Mutilasi di Facebook
-
JK: Prajurit TNI Gugur di Lebanon Pahlawan Perdamaian Dunia
-
Polisi Dalami Keterangan Dua Pelaku Mutilasi yang Sembunyikan Korban di Freezer
-
Pembunuh Sembunyikan Mayat dalam "Freezer" Ditangkap! Ternyata Orang Dekat
-
Transaksi Keuangan Masyarakat Terbantu Berkat BRILink Agen di Bakauheni