Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Bagaskara Isdiansyah
Rabu, 23 Desember 2020 | 10:05 WIB
Munarman FPI Berbincang-bincang Dengan Refly Harun (YouTube/ReflyHarun).

SuaraBekaci.id - Buntut kasus laskar FPI ditembak mati, petinggi FPI, Munarman dilaporkan polisi. Sekretaris Umum FPI itu dilaporkan Barisan Kesatria Nusantara terhadap Sekretaris Umum FPI Munarman pada Senin (21/12/2020) kemarin.

Kekinian laporan tersebut lansung diteliti oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya

Munarman dalam laporan tersebut dianggap telah menjustifikasi sebelum adanya keputusan hukum, lantaran menyebut laskar FPI yang ditembak polisi tidak membawa senjata api.

"Laporan udah diterima dan sedang diteliti oleh Krimsus Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro, Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Baca Juga: Gisel Bakal Jalani Pemeriksaan Lanjutan Video Syur

Polisi melakukan reka ulang penembakan 6 Laskar FPI, Senin (14/11/2020) [Foto: Antara]

Yusri mengatakan, dalam perkara ini sifatnya masih dalam penyelidikan. Untuk itu, penyidik akan lebih dulu memanggil pelapor untuk dimintai keterangannya.

"Tapi ini kan masih perencanaaan penyelidikan itu nanti pertama kita mengundang pelapornya dulu dengan beberapa saksi kemudian kita klarifikasi keterangan yang bersangkutan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan, pihaknya juga akan mengundang Munarman selaku terlapor dalam perkara tersebut.

"Nantinya kita juga akan mengumpulkan alat-alat bukti yang ada, baik bukti petunjuk, bukti yang diserahkan pelapor sendiri, mekanismenya seperti itu, nanti kalau sudah lengkap semua nanti akan kita gelarkan," tuturnya. 

Sebelumnya diberitakan, Sekretaris Umum FPI Munarman dilaporkan kelompok bernama Kesatria Nusantara ke Polda Metro Jaya karena pernah mengatakan laskar FPI yang ditembak polisi tidak membawa senjata api, Senin (21/12/2020).

Baca Juga: Besok, Gisel Kembali Diperiksa Polda Metro soal Video Syur Mirip Dirinya

Perwakilan pelapor Zainal Arifin menilai pernyataan tersebut telah menjustifikasi sebelum adanya keputusan hukum dan menurut Zainal tidak disertai alat bukti.

Viral video pemakaman laskar FPI di Bogor disambut bidadari pelangi. Dalam video itu muncul pelangi di langit, dan dibungkan dengan pemakaman 5 jasad laskar FPI ditembak mati polisi saat mengawal Habib Rizieq Shihab. (Youtube)

"Iya, jadi begini seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum. Apalagi tidak disertai barang bukti. Sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," kata Zainal.

Zainal mengaku khawatir narasi seperti nanti akan menimbulkan perpecahan di tengah masyarakat.

"Yang kedua, tidak ada senjata, sedangkan aparat kepolisian membuktikan senjatanya gitu loh. Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa," kata dia.

Munarman dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 JU, Pasal 45 ayat 22 UU ITE, Pasal 14, 15, dan UU Nomor 1 Tahun 1996 tentang Peraturan Hukum Pidana serta Pasal 160 KUHP.

Laporan diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Mereka juga menyerahkan sejumlah alat bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk.

Habib Rizieq dan Laskar FPI ditembak mati polisi

Dalam pernyataan pers setelah penembakan yang dilakukan polisi yang mengakibatkan enam pengawal Habib Rizieq Shihab meninggal dunia pada Senin (7/12/2020), Munarman menilai polisi memutarbalikkan fakta.

"Bahwa fitnah besar kalau laskar kita disebut membawa senjata api dan tembak-menembak. Fitnah itu," kata Munarman dalam konferensi persnya di Markas FPI, Petamburan, Jakarta Pusat, menanggapi pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran yang menyebut laskar menembak tiga kali ke arah mobil polisi.

Load More