SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta warganya untuk tidak memancing pelaku usaha melakukan pelanggaran pembatasan jam operasional yang berlaku mulai besok, Kamis (24/12/2020) sampai Minggu (27/12/2020).
Pemkot Bekasi menilai hal ini perlu dilakukan agar pembatasan jam operasional yang dilakukan pada tanggal tersebut dan pada Kamis (31/12/2020) sampai Minggu (3/1/2021) dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, khusus pada tanggal tersebut pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan tempat kawasan wisata dapat beroperasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
Diperlukan kerja sama dari warga Kota Bekasi maupun pelaku usaha untuk displin menjalankan ketentuan tersebut.
“Karena biasanya pengusaha melakukan itu karena masyarakatnya juga sama kan. Jadi tolong semua warga masyarakat sama-sama disiplin, tidak memancing-mancing orang untuk berbuat seperti itu kan,” kata Tedy di Bekasi, Selasa (22/12/2020).
Ketentuan ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1 / 1513 / Setda.Kessos tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi.
Tedy mengatakan, jika melanggar Instruksi Wali Kota Bekasi maka pelaku usaha pariwisata akan diberikan sanksi. Mulai dari teguran, penyegelan hingga pencabutan izin usaha.
“Bisa terjadi seperti itu (sanksi teguran, penyegelan sampai pencabutan izin usaha),” kata Tedy di Bekasi.
Kendati demikian, Tedy berharap agar hal tersebut tidak terjadi. Oleh karena itu, perlu ada kesadaran bersama dari pelaku usaha pariwisata maupun masyarakat.
Baca Juga: PHRI Tangsel: Pembatasan Jam Operasional Saat Nataru Bikin Pemasukan Anjlok
“Mudah – mudahan para pengusaha termasuk juga masyarakatnya sendiri sama – sama disiplin,” katanya.
Berita Terkait
-
Ngeri! Bawa Bom Molotov Buat Tawuran, 18 Remaja di Bekasi Diciduk Brimob
-
Perkuat Jejaring Pengusaha Muda, HIPMI Kota Bekasi Gelar Padelora Fest 2026
-
Curanmor di Perumahan Bekasi Terungkap, Polisi Sita NMax dan Korek Api Berbentuk Pistol
-
Namanya Terseret Pusaran Kasus Korupsi MBG, Kapolres Metro Bekasi Akhirnya Buka Suara
-
Rumah Mewah Eks Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dilelang KPK
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
Terkini
-
Geger Pelecehan Seksual Terhadap Anjing di Pet Shop Penjaringan
-
Kekeringan Melanda Bekasi: Ini Cara Warga Dapatkan Bantuan Air Bersih Gratis
-
Israel Bunuh Hampir 1.000 Warga Palestina Sejak Oktober
-
Lautan Manusia di Kota Bekasi Rayakan Tahun Baru Islam
-
Paspor Disita dan Alami Kekerasan, Kisah Pilu Pekerja Migran Indonesia di Malaysia