SuaraBekaci.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi meminta warganya untuk tidak memancing pelaku usaha melakukan pelanggaran pembatasan jam operasional yang berlaku mulai besok, Kamis (24/12/2020) sampai Minggu (27/12/2020).
Pemkot Bekasi menilai hal ini perlu dilakukan agar pembatasan jam operasional yang dilakukan pada tanggal tersebut dan pada Kamis (31/12/2020) sampai Minggu (3/1/2021) dapat berjalan sesuai ketentuan.
Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi, Tedy Hafni mengatakan, khusus pada tanggal tersebut pelaku usaha, pengelola dan penyelenggara atau penanggung jawab warung makan, rumah makan, kafe, restoran dan tempat kawasan wisata dapat beroperasi maksimal sampai pukul 19.00 WIB.
Diperlukan kerja sama dari warga Kota Bekasi maupun pelaku usaha untuk displin menjalankan ketentuan tersebut.
“Karena biasanya pengusaha melakukan itu karena masyarakatnya juga sama kan. Jadi tolong semua warga masyarakat sama-sama disiplin, tidak memancing-mancing orang untuk berbuat seperti itu kan,” kata Tedy di Bekasi, Selasa (22/12/2020).
Ketentuan ini menindaklanjuti Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor : 452.1 / 1513 / Setda.Kessos tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat Dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Kota Bekasi.
Tedy mengatakan, jika melanggar Instruksi Wali Kota Bekasi maka pelaku usaha pariwisata akan diberikan sanksi. Mulai dari teguran, penyegelan hingga pencabutan izin usaha.
“Bisa terjadi seperti itu (sanksi teguran, penyegelan sampai pencabutan izin usaha),” kata Tedy di Bekasi.
Kendati demikian, Tedy berharap agar hal tersebut tidak terjadi. Oleh karena itu, perlu ada kesadaran bersama dari pelaku usaha pariwisata maupun masyarakat.
Baca Juga: PHRI Tangsel: Pembatasan Jam Operasional Saat Nataru Bikin Pemasukan Anjlok
“Mudah – mudahan para pengusaha termasuk juga masyarakatnya sendiri sama – sama disiplin,” katanya.
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!