SuaraBekaci.id - Seorang anak mau tusuk ibu dan adiknya di rumah. Penusukan itu dilakukan karena anak lelaki tersebut dilarang makan mie instan oleh ibunya.
Aksi keji itu dilakukan IN. IN mau membunuh ibu dan adiknya.
Aksi itu dilakukan di Kabupaten Tangerang, Senin (21/12/2020). Adanya aksi percobaan pembunuhan itu diungkapkan Kapolsek Kelapa Dua Polres Tangrerang Selatan AKP Muharram Wibisono.
"Karena dilarang makan mi insitan, pelaku kemudian langsung mengambil dua pisau lipat dan berusaha membunuh ibu dan adiknya," kata Muharram ditemui di Polres Tangsel, Senin (21/12/2020).
Muharram menerangkan, aksi percobaan pembunuhan itu gagal lantaran dua korban berhasil bersembunyi di dalam kamar dan mengunci pintu.
"Sempat terjadi kejar-kejaran, pelaku membawa pisau lipat di kedua tangannya. Beruntung, ibu dan adik korban langsung lari ke dalam kamar dan mengunci pintu," terangnya.
Muharram menuturkan, IN sempat melawan saat akan diamankan oleh petugas.
IN, bahkan sempat menghalangi dengan tangga dan kasur dan melempari barang pecah belah ke petugas.
“Saat diamankan, pelaku kabur ke lantai dua rumahnya dan menghalangi petugas bahkan melempari barang pecah belah hingga berbagai barang di rumahnya hancur," tutur Muharram.
Baca Juga: Dilarang Makan Mi Instan, Pemuda di Tangerang Ancam Bunuh Ibu dan Adik
Setelah beberapa jam menunggu dan mengajak negosiasi, pelaku akhirnya berhasil diamankan.
IN diamankan setelah disemprotkan gas air mata dan dilakukan pendobrakan.
Dari pengakuan ibu pelaku yang menjadi korban percobaan pembunuhan itu, IN diketahui mengalami depresi lantaran orangtuanya bercerai pada dua tahun lalu.
Ancaman pembunuhan itu pun bukan kali pertama dilakukan.
Sebelumnya, IN pernah melakukan ancaman serupa. Tapi tidak sampai nekat melakukan aksinya dengan menggunakan pisau lipat.
"Sementara, saat ini pelaku kita amankan di Polsek untuk pemeriksaan leboh lanjut. Soal kondisi depresi pelaku, ini masih kita dalami dan dibuktikan dengan pemeriksaan kejiwaan pelaku," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Pembunuh WNI Isaac Hansen Averino Bebas dari Hukuman Penjara Jerman
-
Persija Kena Denda Rp90 Juta, Shin Tae-yong Sentil The Jakmania soal Kericuhan
-
Arema FC Jadi Korban Pesta Gol, Shin Tae-yong Temukan Kunci Kebangkitan Persija
-
Persija Dihantui Ancaman Pengurangan Poin, Nadeo Argawinata Tak Menyangka Ada Kericuhan Suporter
-
Shin Tae-yong Geleng-geleng Poin Persija Terancam Disunat Imbas Kericuhan Suporter
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK