SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang membatasi kegiatan warga pada libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan warga yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.
Apalagi, sampai dengan saat ini Kabupaten Karawang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.
“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru,” kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana di Karawang, Jumat (18/12/2020).
Surat edaran tersebut bernomor 443/6654/Disparbud tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru.
Cellica mengatakan, terdapat tiga poin penting dalam surat edaran tersebut. Yakni, tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan malam tahun baru, tidak memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain karena dapat menimbulkan keramaian serta tidak berkerumun pada saat perayaan libur Natal dan Tahun Baru.
Dia menambahkan, kasus positif Covid-19 di Karawang terus meningkat. Lonjakan kasus Covid-19 membuat seluruh tempat tidur di rumah sakit penuh. Sehingga, Pemkab Karawang harus menyewa sejumlah hotel untuk isolasi pasien Covid-19.
Sampai dengan Jumat (18/12/2020), jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Karawang mencapai 4.569 kasus. Terdiri atas 248 orang diisolasi mandiri, 988 orang dirawat di rumah sakit, 166 orang meninggal dan 3.167 orang dinyatakan sembuh. (Antara)
Berita Terkait
-
Ridwan Kamil Minta Wali Kota dan Bupati Larang Warga Rayakan Tahun Baru
-
Larang Perayaan Tahun Baru, Warga Kota Bogor Diminta Muhasabah di Rumah
-
Warga Tangerang Dilarang Rayakan Tahun Baru 2021
-
Kota Bandung Larang Perayaan Tahun Baru dalam Bentuk Apa pun
-
Luhut Larang Warga Bikin Kerumunan di Perayaan Tahun Baru
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan