Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Sabtu, 19 Desember 2020 | 06:10 WIB
Ilustrasi libur akhir tahun di tengah pandemi. (Elements Envato)

SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang membatasi kegiatan warga pada libur Natal dan Tahun Baru. Hal itu dilakukan untuk mencegah kerumunan warga yang berpotensi menimbulkan penyebaran Covid-19.

Apalagi, sampai dengan saat ini Kabupaten Karawang masih berstatus zona merah penyebaran Covid-19.

“Kami telah mengeluarkan Surat Edaran tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru,” kata Bupati Karawang, Cellica Nurrachadiana di Karawang, Jumat (18/12/2020).

Surat edaran tersebut bernomor 443/6654/Disparbud tentang Pembatasan Kegiatan Libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Wali Kota dan Bupati Larang Warga Rayakan Tahun Baru

Cellica mengatakan, terdapat tiga poin penting dalam surat edaran tersebut. Yakni, tidak menyelenggarakan kegiatan perayaan malam tahun baru, tidak memfasilitasi kegiatan yang dilaksanakan oleh pihak lain karena dapat menimbulkan keramaian serta tidak berkerumun pada saat perayaan libur Natal dan Tahun Baru.

Dia menambahkan, kasus positif Covid-19 di Karawang terus meningkat. Lonjakan kasus Covid-19 membuat seluruh tempat tidur di rumah sakit penuh. Sehingga, Pemkab Karawang harus menyewa sejumlah hotel untuk isolasi pasien Covid-19.

Sampai dengan Jumat (18/12/2020), jumlah kumulatif kasus positif Covid-19 di Karawang mencapai 4.569 kasus. Terdiri atas 248 orang diisolasi mandiri, 988 orang dirawat di rumah sakit, 166 orang meninggal dan 3.167 orang dinyatakan sembuh. (Antara)

Load More