SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta wali kota dan bupati se-Jawa Barat untuk melarang warganya mengadakan perayaan Tahun Baru 2021.
Hal ini disampaikan melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat nomor 202/KPG.03.05/HUKHAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa yang ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jawa Barat.
“Jabar melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian, operasi yustisi akan ditingkatkan,” kata Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jabar Daud Achmad, di Bandung, Jumat (18/12/2020).
Terdapat beberapa poin dalam surat edaran tersebut. Pertama, bupati/wali kota diminta membuat Surat Edaran Bupati Wali Kota untuk seluruh masyarakat, pengelola tempat usaha,serta tempat pariwisata.
“Supaya mereka tidak memfasilitasi kegiatan yang menimbulkan kerumunan massa, termasuk acara perayaan pergantian tahun,” ujarnya.
Kedua, kata Daud, bupati/wali kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.
Daud mengimbau masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan. Sebab, kedisiplinan masyarakat amat penting dalam pencegahan penularan Covid-19.
Sebelumnya diberitakan, surat edaran ini juga mengatur objek wisata untuk mewajibkan pengunjung yang akan memasuki tempat wisata untuk menunjukan hasil rapid test antigen atau swab test PCR negatif Covid-19.
Baca Juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Warga Kota Bogor Diminta Muhasabah di Rumah
Berita Terkait
-
Larang Perayaan Tahun Baru, Warga Kota Bogor Diminta Muhasabah di Rumah
-
Jawa Barat Ditarget tanpa Perayaan Malam Tahun Baru
-
Warga Bogor Boleh Rayakan Natal di Gereja, Larang Pesta Tahun Baru
-
Satpol PP Bantul Tegaskan Kerumunan di Malam Tahun Baru Bakal Dibubarkan
-
Ternyata Ini, Asal Usul Sejarah Tahun Baru Masehi
Terpopuler
- Sosok Arnold Aristoteles, Mantan Jenderal yang Dimarahi Menteri PU Dody Hanggodo
- Apakah Kulkas Harus Dimatikan saat Membersihkan Bunga Es? Begini Cara yang Benar
- Urutan Pemakaian Air Mawar, Moisturizer, dan Sunscreen di Pagi Hari yang Tepat
- 15 Kode Redeem FF Terbaru 27 September 2026, Lengkap Trik Jitu Dapatkan Bundle Sasuke
- 9 Bedak Padat dan Tabur Terbaik di Indomaret di Bawah 50 Ribu
Pilihan
-
Masinis Argo Bromo Anggrek Jadi Tersangka Kecelakaan Kereta di Bekasi
-
Hasil Rapat Haji di Istana, Masa Tunggu Jadi 14 Tahun
-
Hasil Investigasi di Lapas Cibinong: Kulkas Berisi Miras hingga Perabotan Mewah Milik Kasi Kamtib
-
Bayi Dua Hari Ditinggalkan dalam Kardus, Tangisnya Bongkar Misteri di Depan Rumah Warga
-
Tanpa Pengacara, WNI Didakwa Edarkan 25 Kg Heroin: Terancam Hukuman Mati di Malaysia
Terkini
-
Kementerian PU Operasikan Tiga Pompa Atasi Kekeringan Sawah di Bekasi
-
Mobil Damkar Hantam 6 Kendaraan Sekaligus di Cakung
-
Bantu Lansia Tetap 'Ngebul', Presiden Prabowo Bagikan Becak Listrik Gratis di Bekasi
-
BRI InFrame 2026 Jadi Ruang Dokumentasi Wajah Ekonomi Kerakyatan
-
Pelaku Kekerasan Seksual Dapat Surat Pembebasan Bersyarat Jelang HUT RI