SuaraBekaci.id - Sudah 3 hari Habib Rizieq dipenjara di Tahanan Polda Metro Jaya. Habib Rizieq dipenjara melakukan Uzlah, seperti yang dia klaim dalam suratnya.
Habib Rizieq ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus kerumunan Petamburan di tengah pandemi Covid-19. Habib Rizieq disebut akan ditahan hingga akhir tahun 2020 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Dari dalam tahanan, menanti proses peradilan, Habib Rizieq menulis surat dari Rutan Polda Metro Jaya.
Surat tersebut ditunjukkan untuk istri dan anak-anaknya. Dalam surat yang ditulis di secarik kertas dengan pulpen berwarna biru tersebut, Habib Rizieq menceritakan kondisinya di penjara dan dalam keadaan sehat.
Habib Rizieq menyebut tiap hari akan menjalani ibadah puasa selama ditahan.
Menariknya, meski permintaan Habib Rizieq terkesan sederahan dalam surat itu, ia menulis kata uzlah di akhir suratnya.
"Dari tempat uzlah, 14 Desember 2020, yang mencintai kalian, HRS," tulis Habib Rizieq mengakhiri suratnya.
Menarik diulas, Uzlah, adalah kata dari bahasa Arab yang berarti mengasingkan atau menarik diri keramaian.
Secara harfiah, uzlah memiliki kedekatan makna dengan khalwat yang berarti menyendiri.
Baca Juga: Ditanya Soal Kerumunan di Megamendung, Habib Rizieq Bungkam
Uzlah diidentikkan dengan tradisi spiritual, yaitu meninggalkan segala gemerlap duniawi, lalu fokus untuk beribadah dan mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.
Dalam Islam, praktik uzlah sering dilakukan oleh orang-orang shalih untuk mendapatkan petunjuk dari Allah SWT. Bahkan, Uzlah dan khalwat pula yang dilakukan Nabi Muhammad SAW sebelum resmi diangkat menjadi Rasul dan mendapatkan wahyu pertama.
Laman Eramuslim menyebut bahwa sejarawan Islam menyebutkan, menjelang usia 40 tahun, Rasul sering mengasingkan diri kehidupan sosial Suku Quraisy yang saat itu sudah sangat meresahkan jiwa Nabi. Gua Hira yang terletak di Jabal Nur (Gunung Cahaya) dipilih sebagai tempat Nabi untuk ber-uzlah dan khalwat.
Nabi Muhammad SAW menjalani uzlah dan khalwat di Gua Hira selama beberapa waktu lamanya. Terkadang, beliau menjalaninya selama satu bulan penuh. Adakalanya pula beliau menjalani 10 malam dalam satu bulan.
Selama uzlah dan khalwat itulah Nabi Muhammad SAW banyak memikirkan kondisi bangsanya yang secara sosial ekonomi mengalami distorsi. Praktik kecurangan dalam perdagangan, peperangan antar kabilah, dan sebagainya.
Hingga, aktivitas uzlah dan khalwat Nabi Muhammad pun membuahkan hasil. Malaikat Jibril datang membawa wahyu pertama yaitu Surat Al-Alaq 1-5, sekaligus meresmikan status beliau sebagai Utusan Allah.
Berita Terkait
-
Isra Miraj 2026 Berapa Hijriah? Ini Tanggal dan Makna Peringatannya
-
10 Puisi Isra Miraj Penuh Makna, Refleksi Perjalanan Suci Nabi Muhammad SAW
-
Sejarah dan Makna Isra Mi'raj: Perjalanan Luar Biasa Nabi Muhammad SAW Terima Perintah Salat 5 Waktu
-
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
-
Mengunjungi Thaif: Napak Tilas Spiritualitas Rasulullah di Kota di Atas Awan
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar