SuaraBekaci.id - Pendukung Habib Rizieq ngamuk di kantor polisi. Mereka minta Habib Rizieq dibebaskan.
Mereka juga mau dipenjara menggantikan Habib Rizieq yang ditahan di Polda Metro Jaya. Video pendukung Habib Rizieq ngamuk beredar dalam sebuah video di media sosial.
Mereka tak terima polisi menahan Rizieq dan meminta polisi untuk menahan mereka untuk menggantikan Rizieq.
Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infojawabarat. Dalam video, terlihat sekelompok orang mencoba memasuki kantor Polres Ciamis, Jawa Barat.
Dari keterangan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (13/12/2020) kemarin.
Terlihat massa sempat berhasil mendobrak barikade polisi yang berjaga di pintu masuk. Mereka memaksa untuk masuk ke dalam sel tahanan Polres Ciamis.
Namun salah seorang massa aksi kemudian meminta massa untuk mundur kembali. Aksi mereka berlanjut di halaman Mapolres Ciamis.
"Kami datang ke sini untuk menggantikan beliau, bukakan lah pintu sel. Kami akan masuk semua untuk menggantikannya," tutur para simpatisan.
Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.
Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tidak Tahan 3 Tersangka Kerumunan di Acara Rizieq
Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.
Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.
Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.
"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.
Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 34 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 Januari: Sikat TOTY 115-117 dan 20.000 Gems
Pilihan
-
Rebut Hadiah Berlimpah! Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel Jadi Penggerak Potensi Daerah
-
ASEAN Para Games 2025: Nurfendi Persembahkan Emas Pertama untuk Indonesia
-
Perbedaan Jaring-jaring Kubus dan Balok, Lengkap dengan Gambar
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
Terkini
-
Karung Pasir dan Bronjong Jadi Tameng Sementara Warga Bekasi
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung