Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Senin, 14 Desember 2020 | 11:14 WIB
Pendukung Habib Rizieq ngamuk di kantor polisi. Mereka minta Habib Rizieq dibebaskan. 

SuaraBekaci.id - Pendukung Habib Rizieq ngamuk di kantor polisi. Mereka minta Habib Rizieq dibebaskan. 

Mereka juga mau dipenjara menggantikan Habib Rizieq yang ditahan di Polda Metro Jaya. Video pendukung Habib Rizieq ngamuk beredar dalam sebuah video di media sosial.

Mereka tak terima polisi menahan Rizieq dan meminta polisi untuk menahan mereka untuk menggantikan Rizieq.

Video tersebut salah satunya diunggah oleh akun Instagram @infojawabarat. Dalam video, terlihat sekelompok orang mencoba memasuki kantor Polres Ciamis, Jawa Barat.

Baca Juga: Ini Alasan Polisi Tidak Tahan 3 Tersangka Kerumunan di Acara Rizieq

Dari keterangan, aksi tersebut terjadi pada Minggu (13/12/2020) kemarin.

Terlihat massa sempat berhasil mendobrak barikade polisi yang berjaga di pintu masuk. Mereka memaksa untuk masuk ke dalam sel tahanan Polres Ciamis.

Namun salah seorang massa aksi kemudian meminta massa untuk mundur kembali. Aksi mereka berlanjut di halaman Mapolres Ciamis.

"Kami datang ke sini untuk menggantikan beliau, bukakan lah pintu sel. Kami akan masuk semua untuk menggantikannya," tutur para simpatisan.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab telah rampung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan, Sabtu (12/12/2020). Dia tampak keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada pukul 00.22 WIB.

Baca Juga: Diminta Tangani Kasus Habib Rizieq, Hotman Paris Bertanya-tanya

Pantauan Suara.com, Rizieq langsung dibawa masuk menuju mobil tahanan. Terpantau, sang pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut mendapat pengawalan dari sejumlah aparat kepolisian.

Rizieq tampak mengenakan rompi tahan berwarna orange dan dalam kondisi tangan terborgol.

Sejumlah pendukung Rizieq yang menunggu di lokasi tampak menangis karena sang imam besar dibawa oleh mobil tahanan.

"Takbir! Habib. Habib," isak mereka.

Dalam kasus ini, Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP berisi tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp 4.500.

Load More