Tri-Harris Menang Tipis di Pilwalkot Bekasi: Unggul 7079 Suara dari Heri-Sholihin

Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota no urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe menang dalam Pilkada Kota Bekasi.

Galih Prasetyo
Jum'at, 06 Desember 2024 | 21:10 WIB
Tri-Harris Menang Tipis di Pilwalkot Bekasi: Unggul 7079 Suara dari Heri-Sholihin
Pasangan bakal calon wali kota dan calon wakil wali kota Bekasi Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe mendaftarkan diri ke KPU hari ini, Rabu (28/8/2024). [Suara.com/Mae Harsa]

SuaraBekaci.id - Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota no urut 03, Tri Adhianto-Abdul Harris Bobihoe menang dalam Pilkada Kota Bekasi.

Hal tersebut dikatakan usai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi merampungkan rapat pleno rekapitulasi suara tingkat kota, Jumat (6/12/2024).

"Rekapitulasi suara Pilkada serentak tingkat kota sudah selesai dilaksanakan, pembacaan D Hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota serta pemilih gubernur dan wakil gubernur," kata Komisioner KPU Kota Bekasi, Eli Ratnasari, di Hotel Merapi-Merbabu, Rawalumbu, Kota Bekasi.

Eli menyebut, dalam Pilkada Kota Bekasi perolehan suara tertinggi diduduki paslon nomor urut 3, Tri Adhianto-Adhianto-Abdul Harris Bobihoe dengan 459.430 suara.

Baca Juga:Bro Ron: Korban Dugaan Pungli di SMAN 2 Cibitung Capai Ratusan Orang

Selanjutnya, paslon nomor urut 2, Heri Koswara-Sholihin 452.231 suara. Terakhir, paslon nomor urut 2, Uu Saeful Mikdar-Nurul Sumarheni dengan 64.509 suara.

"Tadi seperti yang dibacakan, untuk perolehan suara terbanyak paslon nomor urut 03, lalu diurut kedua paslon nomor 01 dan urutan ketiga paslon nomor urut 02," ujarnya.

Hasil rekapitulasi ini, kata Eli, tidak berubah dari rekapitulasi berjenjang yang sudah dilakukan di tingkat Kecamatan sejak 28 November 2024.

"Sesuai dengan rekap PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), kita juga transparansi sangat terbuka baik melalui aplikasi sistem Sirekap, ada perbaikan atau apapun itu kita lempar ke forum sehingga kita bisa teliti dan cermati bersama," ucap Eli.

KPU Kota Bekasi kemudian memberikan waktu selama tiga hari kerja untuk paslon melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), jika memiliki pandangan terkait hasil rekapitulasi ini.

Baca Juga:Siswa SMAN 2 Cibitung Pelapor Dugaan Pungli Terancam Dikeluarkan

Namun, apabila kurun waktu tiga hari dari rekapitulasi tingkat kota tidak ada paslon yang mengajukan permohonan ke MK, penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih akan segera dilakukan oleh KPU.

"Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih kita menunggu 3×24 jam hari kerja, pasca itu kita baru bisa menetapkan, kita menunggu apakah ada paslon mengajukan gugatan ke MK," pungkasnya.

Kontributor : Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Bagaimana Prediksimu untuk Tahun 2026? Lebih Baik atau Lebih Suram?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Trivia Natal: Uji Pengetahuan Anda Tentang Tradisi Natal di Berbagai Negara
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Kepribadian: Siapa Karakter Ikonik Natal dalam Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mitos vs Fakta Sampah: Cara Cerdas Jadi Pahlawan Kebersihan Lingkungan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini