1. Mewujudkan pemilihan yang langsung umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
2. Melaksanakan kampanye pemilihan yang aman, tertib, dan damai. Berintegritas tanpa hoak, tanpa politisasi sara dan tanpa politik uang.
3. Melaksanakan kampanye pemilihan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kontributor : Mae Harsa
Baca Juga:Kasus Intoleran ASN Kota Bekasi Berakhir Damai, PJ Walkot: Tidak Sepenuhnya Salah Masriwati