SuaraBekaci.id - Seorang lansia berinisial A alias Oma (52) telah setahun lamanya menjalani bisnis prostitusi di Pondok Gede, Kota Bekasi. Ia berhasil meraup keuntungan hingga Rp36 juta dalam setahun.
“Dari hasil selama satu tahun tersangka A alias Oma mendapat penghasilan sebesar Rp36 juta,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, Senin (15/1/2024).
Total ada 8 orang korban yang dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh Oma, dua di antaranya masih di bawah umur.
Dalam memasarkan para korbannya, Oma dibantu oleh pemuda berinisial D (18). Selama 3 bulan, D menjaring pelanggan untuk para PSK melalui aplikasi MiChat.
Baca Juga:Remaja 18 Tahun di Bekasi Jaring 128 Pelanggan PSK dalam 12 Minggu, Kantongi Cuan Rp6 Juta
![Polres Metro Bekasi Kota mengamankan dua orang yang terlibat kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Bekasi. Pelaku berinisial D (18) dan A alias Oma (52). [Suara.com/Mae Harsa]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2024/01/15/31986-tersangka-tppo-di-bekasi.jpg)
“Selama lebih kurang 3 bulan tersangka D melakukan pencarian pelanggan sebanyak 128 tamu,” ujarnya.
Tarif yang ditawarkan Oma pada para pelanggannya bervariatif, mulai dari Rp250-Rp450 ribu sekali kencan. Dari tarif tersebut, Oma berbagi keuntungan untuk D dan dan PSKnya.
“Untuk korban mendapatkan upah setiap tamu yakni Rp50 ribu. Selebihnya diserahkan ke tersangka A alias Oma dan juga tersangka D mendapatkan upah Rp50 ribu pertamunya,” jelas Firdaus.
Selama satu tahun, Oma menjalankan bisnis prostitusi ini di Kos 28 yang berlokasi di Pondok Gede, kota Bekasi.
Adapun Firdaus menyebut, dari keuntungan puluhan juta, Oma memanfaatkan uang tersebut untuk ke mal, belanja, dan memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
Baca Juga:Plot Twist KDRT Pegawai BNN di Bekasi, Mirip-mirip Kasus Lesti Kejora dan Rizky Billar
Dalam kasus ini, polisi akhirnya menetapkan dua orang menjadi tersangka yakni A alias Oma dan D.