SuaraBekaci.id - Pemprov Jawa Barat (Jabar) per 31 November 2023 menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 untuk 27 Kabuapten/Kota di Jabar. Kota Bekasi menjadi UMK tertinggi di Jabar.
UMK Kota Bekasi 2024 menurut keterangan dari Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin sebesar Rp5.343.430. Menurut Bey, kenaikan UMK 2024 di Jabar berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023.
"PP nomor 51 tahun 2023 itu menjadi dasar kami, karena kami hanya bisa di koridor itu, memang betul beberapa daerah menyerahkan di atas PP nomor 51, kami pertimbangkan, namun harus sesuai dengan PP nomor 51 tahun 2023, dan tetap ada kenaikan," jelas Bey.
Perhitungan koefisien khusus (alfa) antara 0,1 sampai 0,3 yang dipakai, kata Bey, berbeda-beda disesuaikan dengan karakter daerah dengan mempertimbangkan inflasi Jabar per September secara tahunan (year-on-year/yoy) sebesar 2,35 persen dan pertumbuhan ekonomi tiap daerah.
Baca Juga:Tak Puas UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jabar, Massa Buruh Malam Ini Tuntut Rp5,8 Juta
Nah, dengan UMK Kota Bekasi 2024 sebesar Rp5.344.430, kira-kira bisa apa dengan uang sebesar itu selama 1 bulan?
Salah satu pekerja di Kota Bekasi, AR (34) mengaku bahwa dengan nominal UMK Kota Bekasi 2024 dengan nilai sebesar itu sebenarnya boleh dibilang kurang.
AR memiliki 2 orang anak dan tinggal di kontrakan petakan kawasan Kampung Dua, Kranji, Bekasi Barat. Satu bulan biaya sewa kontrakannya sebesar Rp1.500.000.
Sekedar informasi, biaya sewa kontrakan untuk wilayah Kota Bekasi, berkisar Rp800.000 sampai 1.500.000. Namun, itu belum termasuk biaya token listrik.
"Untuk biaya sekolah memang gratis karena sekolah negeri, tapi selalu ada biaya-biaya lain, seperti acara sekolah, sumbangan dan macam-macam lha," ucap AR kepada SuaraBekaci.id, Sabtu (2/12).
Baca Juga:Breaking News! UMK Kota Bekasi 2024 Tertinggi di Jawa Barat
Biasanya kata AR, untuk biaya tak terduga dua anaknya di sekolah, dalam 1 bulan ia mengeluarkan uang kurang lebih Rp200.000. Sementara untuk biaya token listrik per bulan, AR menyebut biayanya kurang lebih Rp300.000 per bulan.
Artinya dalam satu bulan, AR sudah mengeluarkan uang Rp2.000.000. Angka ini belum termasuk uang cicilan motor Beat miliknya, biaya bensin dan biaya makan sehari-hari.
"Kata bini (istri), sekarang apa-apa di pasar mahal. Dari cabai sampai daging ayam juga sama. Kasarnya, dalam 1 bulan buat biaya makan bisa Rp1.500.00," ungkapnya.
"UMK segitu (Rp5.344.430) sebenarnya memang ada lebihnya. Tapi lebihnya itu gak bisa buat kita apa-apa, apalagi buat mikir beli rumah," ucapnya.
Mengutip dari berbagai sumber, untuk kalkulasi beli rumah secara KPR, cicilan maksimal dari gaji ialah 30 persen di kali dengan gaji yang diterima yakni sebesar Rp5.344.430, yang artinya AR harus mengeluarkan Rp1.603.329 untuk cicilan rumah.
"Itu yang berat, ini saya sama bini gak ada cicilan lain selain motor yang masih 1 tahun lagi," keluhnya.
Pengakuan sama juga diungkap oleh Feri (31), pekerja yang tinggal di kawasan Bantargebang. Ia mengaku jangankan beli rumah, selama ini beban hidupnya ditambah dengan membayar cicilan, mulai dari koperasi hingga pinjaman online (pinjol).
"Yah mau gimana lagi, anak saya 3. Si kecil masih butuh susu. Gaji per bulan biasanya gak nutup. Ini saya juga dibantu istri, dia jualan seblak di depan rumah," ucapnya.
"Ini biaya kontrakan saya cuma Rp900.000, belum buat bayar listrik, ongkos bensin ke pabrik sama biaya makan. Kita bersyukur naik, tapi terus terang, itu gak nutup," sambungnya.
Sebelumnya, pada aksi unjuk rasa buruh di Kota Bekasi pada 30 November 2023 lalu, penanggung Jawab Aksi Buruh Kota Bekasi, Muhammad Yusuf alias Kuncir mengatakan kenaikan UMK Jabar yang tetap mengacu pada PP 51 hanya mencukupi bagi pekerja lajang. Sementara, bagi pekerja yang sudah berkeluarga sebaliknya.
"Ketika Gubernur menetapkan berdasarkan PP 51 ya jelas tidak terpenuhi kebutuhan hidup layak bagi pekerja dan keluarganya," kata Yusuf.
Menurutnya, besaran nominal yang layak untuk biaya hidup pekerja yang telah berkeluarga di Kota Bekasi adalah sekitar Rp5,8 juta.
"Kita sudah menghidung kalau kebutuhan layak hidup pekerja di Kota Bekasi tahun 2024 besarnya kisaran 16 persen atau sekitar Rp5,8 juta," ungkapnya.
UMK Kota Bekasi 2024 Disambut Baik Penguasa
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Bekasi menyambut UMK Kota Bekasi 2024 yang naik 3,59 persen. Menurut Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhkamy, angka ini sesuai dengan formula PP 51 tahun 2023.
“Dari edaran yang kami terima,kenaikannya sebesar 3.59% atau Rp 185.181,80,” kata Ketua APINDO Kota Bekasi, Farid Elhkamy seperti dikutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Farid mengatakan, penetapan UMK Kota Bekasi sudah sesuai Peraturan Pemerintah 51 Tahun 2023.
“Angka ini sesuai dengan formula PP 51/2023 dan sesuai dengan rekomendasi kami ke Wali Kota Bekasi,” sambungnya.
Sebelumnya, dalam merekomendasikan Upah Minum Tahun 2024. Pemerintah Kota Bekasi sendiri telah mengusulkan untuk kenaikan upah di Kota Bekasi Tahun 2024 naik sebesar 14.02 persen kepada Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin.
Usulan tersebut berdasarkan surat Nomor : 560/7870/Disnaker.Hijamsostek Tentang Upah Minimum Kota Bekasi Tahun 2024 yang dilihat oleh awak media.
Adapun usulan itu, upah minimum Kota Bekasi naik sebesar Rp 723.186 menjadi Rp 5.881.434.60. Sebelumnya besaran UMK Kota Bekasi senilai Rp5.158.248.30.