881 Tanah Aset Pemkab Bekasi Belum Bersertifikat Bertahun-tahun, Kok Bisa?

"Hasil pendataan sebelumnya terdapat 881 bidang lahan yang belum bersertifikat dan kini sedang diurus persyaratannya agar bisa bersertifikat,"

Galih Prasetyo
Jum'at, 10 November 2023 | 07:06 WIB
881 Tanah Aset Pemkab Bekasi Belum Bersertifikat Bertahun-tahun, Kok Bisa?
Ilustrasi tanah kosong. [Shutterstock]

Hudaya mengakui ada sejumlah kendala dalam mengurus aset negara, di antaranya bukti kepemilikan yang minim. Kondisi ini terjadi di banyak lahan yang kini ditempati bangunan sekolah negeri dan puskesmas.

Dari berbagai kasus yang terjadi, minim kepemilikan itu lantaran banyak lahan hibah dari masyarakat namun tidak dituangkan dalam bukti otentik sehingga setelah puluhan tahun berlalu, kepemilikan lahan digugat oleh pihak ketiga selaku ahli waris.

"Seperti banyak kasus SD inpres yang ketika dulu kan orang kita tanahnya luas-luas, maka dengan sukarela kakek nenek kita itu menghibahkan lahan untuk dibangun sekolah atau puskesmas. Nah hibah itu jaman dulu tidak diurus administrasi. Ketika sudah puluhan tahun, lalu anak cucunya berupaya menggugat karena merasa lahan yang ditempati masih milik mereka," jelasnya.

Baca Juga:Kronologi Pengungkapan 295 Sertifikat Tanah Panji Gumilang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini