Bara Dendam Berujung Penembakan di Medan Satria Bekasi, Satu Tersangka Terancam Bui Seumur Hidup

Menurut Kombes Hengki, motif penembakan kepada GR (44) adalah balas dendam.

Galih Prasetyo
Selasa, 07 November 2023 | 07:57 WIB
Bara Dendam Berujung Penembakan di Medan Satria Bekasi, Satu Tersangka Terancam Bui Seumur Hidup
Penampakan 3 Senjata Laras Panjang di Kontarakan Terduga Pelaku Penembakan di Bekasi (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi mengatakan ada bara dendam di pertikaian antara kelompok John Kei dengan Nus Kei yang berujung penembakan di Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Menurut Kombes Hengki, motif penembakan kepada GR (44) adalah balas dendam. Diterangkan Hengki, bara dendam itu terkait permasalahan yang terjadi antara keluarga korban dan keluarga pelaku yang berada di Tual, Maluku, pada September 2023.

"Terkait dengan permasalahan keluarga, yaitu perebutan lahan tanah yang mengakibatkan keluarga EU meninggal dunia dan keluarga GR rumahnya dibakar yang terjadi di Pulau Kei, Maluku," jelas Hengky seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/11).

Hengki menyebut bahwa alasan balas dendam inilah muncul niat dari kelompok Nus Kei untuk menyerang kelompok John Kei.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan sebanyak 11 tersangka dalam kasus kericuhan kelompok John Kei dan Nus Kei sehingga menyebabkan GR (44) tewas di kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu malam (29/10).

"Kami telah menetapkan 11 tersangka dari kedua kelompok, terkait penembakan maut di Bekasi," kata Hengki.

Kelompok Nus Kei yang melakukan penyerangan terhadap kelompok John Kei terdiri dari GR (korban), ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32).

Baca Juga:Kronologi Penyerangan di Bekasi: Anak Buah Nus Kei Sempat Telepon John Kei Sebelum Lakukan Penyerangan

Polisi mengenakan pasal Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, ancaman hukuman penjara selama 20 (dua puluh) tahun dan paling lama seumur hidup untuk tersangka FOU.

Kemudian pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP Juncto Pasal 340 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 358 KUHP dan atau Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, diancam pidana penjara selama 15 tahun untuk tersangka EU, MWT dan PM.

Sedangkan terhadap kelompok Nus Kei, yakni ARK (36), YBR (36), BMR (31), HDR (18) dan YR (32) dikenakan Pasal 169, Pasal 358 dan Pasal 335 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.

Penembakan di Medan Satria

Seorang pria berinisial GR (44) tewas dengan luka tembak di Kavling Rawa Bambu Bulak, Jalan Melati 3, RW 09/03, Kalibaru, Medan Satria, Kota Bekasi, Minggu (29/10/2023) malam. Korban merupakan warga Jakarta Barat.

Pantauan SuaraBekaci.id di lokasi pukul 11.00 WIB, kondisi TKP terlihat sudah digaris polisi sepanjang kurang lebih 2 meter.

Sekitar TKP terdapat bangunan kontrakan 10 pintu yang didominasi warna hijau. Di depannya juga ada sebuah lahan kosong yang ditumbuhi sejumlah pohon pisang. Sebelah kirinya terdapat gedung bertuliskan Balai Warga RT03/09, Kalibaru, Medan Satria.

Baca Juga:Kasus Bentrok Berdarah di Bekasi: Sebelum Anak Buahnya Diserang, John Kei Sempat Ditelepon Kelompok Nus Kei

Salah satu warga sekitar inisial R mengatakan, dirinya mendengar suara tembakan sekira pukul 18.30 WIB sebanyak 2-3 kali.

“Iya saya denger (suara tembakan) di sekitar sini, 2-3 kali,” ujarnya saat ditemui wartawan, Senin (30/10) siang.

Saat mendengar suara tersebut R mengaku sedang berada di dalam rumah. Ia sempat meminta anaknya untuk mengintip ke arah luar, saat itu sang anak mengatakan ada seseorang tergeletak di jalan.

R menyebut, tak berselang lama atau sekira pulul 20.00 WIB, anggota kepolisian langsung mendatangi TKP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini