Ada juga satu unit Honda PCX warna putih, satu buah buku tabungan Bank BRI dan dua buah unit HP Oppo warna biru. Tersangka dijerat pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan dan atau penipuan dengan ancaman kurungan 4 tahun penjara.
Lelaki 22 Tahun di Karawang Tipu Puluhan Orang dengan Modus Arisan Fiktif, Total Kerugian Capai Rp1,9 Miliar
Lelaki 22 tahun di Karawang perdaya 50 orang dengan modus arisan fiktif.
Galih Prasetyo
Selasa, 31 Oktober 2023 | 09:43 WIB

BERITA TERKAIT
Mengenal Masjid Al Jabbar Karya Ridwan Kamil, Utang Pembangunannya Dibongkar Dedi Mulyadi
04 April 2025 | 13:55 WIB WIBREKOMENDASI
News
BRI Raih Penghargaan Internasional, Best Issuer for Sustainable Finance dan Best Social Loan
03 April 2025 | 15:47 WIB WIBTerkini