SuaraBekaci.id - Jadwal SIM keliling Bekasi hari ini, Selasa (17/10/2023) bagi warga yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi. Simak lokasi dan jam bukanya.
Layanan SIM Keliling Kota Bekasi tersedia setiap hari Senin-Sabtu, kecuali tanggal merah atau libur nasional dan akhir bulan. Pengendara bisa mendatangkan lokasi layanan SIM keliling sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Setiap hari Selasa, layanan SIM keliling Kota Bekasi tersedia di Polsek Bantargebang. Layanan ini dibuka pukul 08.00-10.00 WIB.
Polres Metro Bekasi Kota mengungkap syarat perpanjang SIM sebagai berikut:
Baca Juga:Atasi Banjir di Karawang dan Bekasi, Brantas Abipraya Bangun Bendungan Cijurey
1. Membawa fotokopi E-KTP
2. Membawa SIM asli
3. Melakukan tes psikologi SIM
4. Memiliki surat keterangan sehat
Sebagai informasi, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Buka Pajak, biaya perpanjanga SIM A sebesar Rp80.000, sedangkan SIM C senilai Rp75.000.
Sementara itu untuk jenis SIM B, tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM keliling. Pemilik SIM B harus mendatangi kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).