Pengakuan Tetangga Soal Sikap Bengis Nando, Suami yang Bunuh Istri di Cikarang

Ia juga menyarankan agar korban tak lagi tinggal bersama sang suami, tujuannya agar tidak terulang kembali hal-hal yang tidak diinginkan.

Galih Prasetyo
Rabu, 13 September 2023 | 17:51 WIB
Pengakuan Tetangga Soal Sikap Bengis Nando, Suami yang Bunuh Istri di Cikarang
Nando, suami yang bunuh istrinya, Mega Suryani Dewi. (Suara.com/Mae Harsa)

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.

Kontributor: Mae Harsa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini