Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 339 KUHP Subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 5 Juncto Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman penjara maksimal seumur hidup.
Kontributor: Mae Harsa