Berencana Laporkan Pelaku Tabrak Lari dengan Pasal 338 atau 340, Keluarga Moses Tunggu Penyelidikan Kepolisian

Mungkin 338 atau 340 ya tapi kami sama sekali belum (laporan), jangan dipelintir, jadi kami masih menganalisa saja, belum melakukan laporan ke polisi, jelasnya.

Galih Prasetyo
Jum'at, 16 Juni 2023 | 20:07 WIB
Berencana Laporkan Pelaku Tabrak Lari dengan Pasal 338 atau 340, Keluarga Moses Tunggu Penyelidikan Kepolisian
Prosesi pemakaman Moses Bagus Prakoso (33) di TPU Perwira, Kota Bekasi, Jumat (16/6). Moses adalah korban tabrak lari di Cakung. Pihak keluarga Moses berencana laporkan pelaku dengan pasal 338 atau 340 (Suara.com/Mae Harsa)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini