Ngeri! Lansia yang Lerai Tawuran di Bekasi Dibacok, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun

Pelaku tawuran sebanyak 10 orang terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak.

Galih Prasetyo
Jum'at, 26 Mei 2023 | 06:45 WIB
Ngeri! Lansia yang Lerai Tawuran di Bekasi Dibacok, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun
Tersangka aksi tawuran di Jalan Prof. Moh Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (16/5) lalu. (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Aksi tawuran terjadi di Jalan Prof. Moh Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (16/5) lalu. Akibatnya, seorang lanjut usia berinisial SK (61) menjadi korban pembacokan dalam insiden tersebut.

“Tujuannya pak SK ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut. Akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa,” kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, Kamis (25/5).

Korban SK pada saat kejadian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. SK mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, dengan 6-7 jahitan, akibat terkena golok salah satu tersangka.

Sukadi menyebut, aksi tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja asal Duren Jaya, Kota Bekasi, diantaranya kelompok Union Kampung Delima dan kelompok Urak.

Baca Juga:Polsek Cikalongwetan Gagalkan Aksi Tawuran, Lima Pelajar asal Purwakarta Diamankan

“Dari pengungkapan kasus ini, modus operasinya, berawal dari saling ejek-ejekan di media sosial atau di WA,” jelasnya.

Dari dua kelompok tawuran, total ada 15 orang yang terjaring. Namun berdasarkan hasil penyelidikan hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka tergabung dalam kelompok Union Kampung Delima.

“Kelompok Urak ini langsung kabur, apalagi setelah ada korban luka, akhirnya dia mengurungkan niatnya ya untuk melawan dari Union Kampung Delima itu sendiri,” ujarnya.

Pelaku tawuran sebanyak 10 orang terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak. Antara lain berinisi BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17).

“Tersangka dikenalan pasal 170 atau dengan pasal 55, 56 dan juncto undang-undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:Tawuran di Cengkareng, Polisi Ringkus 2 Pelajar Bersenjata Tajam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa stik golf, samurai, golok, ada handphone.

Kontributor: Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini