Ngeri! Lansia yang Lerai Tawuran di Bekasi Dibacok, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun

Pelaku tawuran sebanyak 10 orang terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak.

Galih Prasetyo
Jum'at, 26 Mei 2023 | 06:45 WIB
Ngeri! Lansia yang Lerai Tawuran di Bekasi Dibacok, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun
Tersangka aksi tawuran di Jalan Prof. Moh Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (16/5) lalu. (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Aksi tawuran terjadi di Jalan Prof. Moh Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (16/5) lalu. Akibatnya, seorang lanjut usia berinisial SK (61) menjadi korban pembacokan dalam insiden tersebut.

“Tujuannya pak SK ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut. Akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa,” kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, Kamis (25/5).

Korban SK pada saat kejadian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. SK mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, dengan 6-7 jahitan, akibat terkena golok salah satu tersangka.

Sukadi menyebut, aksi tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja asal Duren Jaya, Kota Bekasi, diantaranya kelompok Union Kampung Delima dan kelompok Urak.

Baca Juga:Polsek Cikalongwetan Gagalkan Aksi Tawuran, Lima Pelajar asal Purwakarta Diamankan

“Dari pengungkapan kasus ini, modus operasinya, berawal dari saling ejek-ejekan di media sosial atau di WA,” jelasnya.

Dari dua kelompok tawuran, total ada 15 orang yang terjaring. Namun berdasarkan hasil penyelidikan hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka tergabung dalam kelompok Union Kampung Delima.

“Kelompok Urak ini langsung kabur, apalagi setelah ada korban luka, akhirnya dia mengurungkan niatnya ya untuk melawan dari Union Kampung Delima itu sendiri,” ujarnya.

Pelaku tawuran sebanyak 10 orang terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak. Antara lain berinisi BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17).

“Tersangka dikenalan pasal 170 atau dengan pasal 55, 56 dan juncto undang-undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:Tawuran di Cengkareng, Polisi Ringkus 2 Pelajar Bersenjata Tajam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa stik golf, samurai, golok, ada handphone.

Kontributor: Mae Harsa

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Merek Sepatu Apa yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Karakter Utama di Drama Can This Love be Translated?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Menu Kopi Mana yang "Kamu Banget"?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Tipe Kepribadian MBTI Apa Sih Sebenarnya?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Zodiak Paling Cocok Jadi Jodohmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tua Usia Kulitmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Mobil yang Cocok untuk Introvert, Ambivert dan Ekstrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Detail Sejarah Isra Miraj?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono, Apa Layak Dilaporkan Polisi?
Ikuti Kuisnya ➔
Cek Prediksi Keuangan Kamu Tahun Depan: Akan Lebih Cemerlang atau Makin Horor?
Ikuti Kuisnya ➔
POLLING: Kamu di 2026 Siap Glow Up atau Sudah Saatnya Villain Era?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini