Ngeri! Lansia yang Lerai Tawuran di Bekasi Dibacok, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun

Pelaku tawuran sebanyak 10 orang terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak.

Galih Prasetyo
Jum'at, 26 Mei 2023 | 06:45 WIB
Ngeri! Lansia yang Lerai Tawuran di Bekasi Dibacok, Pelaku Masih Berusia Belasan Tahun
Tersangka aksi tawuran di Jalan Prof. Moh Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (16/5) lalu. (Suara.com/Mae Harsa)

SuaraBekaci.id - Aksi tawuran terjadi di Jalan Prof. Moh Yamin, Duren Jaya, Bekasi Timur, Kota Bekasi, Selasa (16/5) lalu. Akibatnya, seorang lanjut usia berinisial SK (61) menjadi korban pembacokan dalam insiden tersebut.

“Tujuannya pak SK ini adalah ingin melerai terkait adanya tawuran tersebut. Akan tetapi justru yang diterima justru adanya penyerangan massa,” kata Kapolsek Bekasi Timur, Kompol Sukadi, Kamis (25/5).

Korban SK pada saat kejadian langsung dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi. SK mengalami luka dibagian tangan sebelah kiri, dengan 6-7 jahitan, akibat terkena golok salah satu tersangka.

Sukadi menyebut, aksi tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja asal Duren Jaya, Kota Bekasi, diantaranya kelompok Union Kampung Delima dan kelompok Urak.

Baca Juga:Polsek Cikalongwetan Gagalkan Aksi Tawuran, Lima Pelajar asal Purwakarta Diamankan

“Dari pengungkapan kasus ini, modus operasinya, berawal dari saling ejek-ejekan di media sosial atau di WA,” jelasnya.

Dari dua kelompok tawuran, total ada 15 orang yang terjaring. Namun berdasarkan hasil penyelidikan hanya 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, mereka tergabung dalam kelompok Union Kampung Delima.

“Kelompok Urak ini langsung kabur, apalagi setelah ada korban luka, akhirnya dia mengurungkan niatnya ya untuk melawan dari Union Kampung Delima itu sendiri,” ujarnya.

Pelaku tawuran sebanyak 10 orang terdiri dari dewasa 4 orang dan 6 orang anak-anak. Antara lain berinisi BDS (18), DD (19), RF (21), ALP (20), MRA (16), RAK (17), MI (15), AL (15), RSR (16) dan BMR (17).

“Tersangka dikenalan pasal 170 atau dengan pasal 55, 56 dan juncto undang-undang darurat dengan ancaman hukumannya adalah 12 tahun penjara,” ujarnya.

Baca Juga:Tawuran di Cengkareng, Polisi Ringkus 2 Pelajar Bersenjata Tajam

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya berupa stik golf, samurai, golok, ada handphone.

Kontributor: Mae Harsa

Berita Terkait

Video viral tersebut diunggah akun instagram @bogor24update. Terlihat para pelajar mengeluarkan senjata tajam.

bogor | 22:52 WIB

Memang ada plus minusnya, kalau yang tertutup itu memang kewenangan partai menjadi kuat," kata Adi.

bekaci | 21:48 WIB

Spanduk-spanduk besar dengan gambar wajah para pejabat negara yang dibawa oleh ahli waris memiliki harapan mendalam untuk penyelesaian persoalan tanah Tol Jatikarya.

bekaci | 17:48 WIB

Kenaikan telur ini sekitar habis lebaran. Normalnya kan Rp26 ribu sampai Rp28 ribu,

bekaci | 15:26 WIB

"Pilkades Serentak 2024 untuk 154 desa kemungkinan besar ditunda karena alasan khusus," kata Kepala DPMD Kabupaten Bekasi Rahmat Atong

bekaci | 13:18 WIB

News

Terkini

Kasus pembuangan bayi tahun ini melonjak drastis. Sebab, tahun 2022 lalu hanya ada dua kasus pembuangan bayi di Kabupaten Bekasi.

News | 18:25 WIB

Belum membongkar sejauh peralatannya, jadi peralatannya belum di sentuh sama mereka (polisi), ucapnya.

News | 16:29 WIB

Bank Mandiri memiliki berbagai produk perbankan yang bisa digunakan untuk bertransaksi di kawasan Damai Indah Golf PIK Course.

News | 22:23 WIB

Kasus pertama pembuangan bayi terjadi di Jalan Masjid Al Futukh Kampung Kebon Dusun III Desa Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi

News | 21:10 WIB

Dia spesialis, sudah 20 kali, kata Kapolsek Pondok Gede, Kompol Dwi Haribowo.

News | 15:50 WIB

"Terekam kamera CCTV sekolah para pelaku pembacokan di kampung bojong tua jatimakmur berjumlah 6 orang dengan 3 sepeda motor,"

News | 14:46 WIB

Peristiwa tersebut mendapatkan sorotan dari netizen. Warganet dibuat heboh sekaligus heran dengan aksi seorang pria misterius tersebut.

News | 20:37 WIB

Dinas Komunikasi Informasi Statistik dan Persandian (Kadiskominfostandi) Kota Bekasi buka suara soal running text bernada kritikan terhadap Plt. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto

News | 21:58 WIB

"Kenapa kami baru turun karena belakangan ini yang lagi viral itu dampak Lampung efek, selain itu kecenderungan masyarakat sekarang kritikan soal jalan jadi lebih ramai,"

News | 21:49 WIB

Summarecon Mall Bekasi (SMB) untuk ketiga kalinya kembali menggelar event bagi para pecinta hewan peliharaan dan tanaman hias

Lifestyle | 21:30 WIB

Rahmat Effendi juga mendapat hukuman yakni pencabutan hak politik selama tiga tahun, dimulai sejak ia menuntaskan pidana pokoknya.

News | 18:42 WIB

Muncul running text di RSUD Bantarfebang dengan narasi RAPORT MERAH!!! PLT WALI KOTA BEKASI TRI ADHIANTO BOBROK & PECAT POL PP EKO YANG BERTINDAK REPRESIF!!!.

News | 14:40 WIB

Sekarang ini kami off-kan, kita tidak operasikan, pak kepala UPT berpesan tidak ada yang menyentuh satu orang pun running teks tersebut supaya nanti kita minta kepolisian,

News | 21:05 WIB

Running text bertuliskan Plt Wali Kota Bekasi Bobrok jadi viral.

News | 20:45 WIB

Ia menyebut penetapan TPP Guru PPPK Kota Bekasi menjadi sebesar Rp3 juta sudah menyesuaikan dengan APBD Kota Bekasi.

News | 19:50 WIB
Tampilkan lebih banyak