Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Denny Siregar Kasih Pernyataan Menohok

Denny Siregar ikut mengomentari vonis ringan hakim kepada Bharada E, apa katanya?

Galih Prasetyo
Rabu, 15 Februari 2023 | 15:47 WIB
Richard Eliezer Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Denny Siregar Kasih Pernyataan Menohok
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E memberikan salam saat sidang dnegan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (15/2/2023). [ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan].

SuaraBekaci.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Imam Santoso, Rabu (15/2/2023) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan kepada Richard Eliezer alias Bharada E di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ucap Hakim Wahyu.

Vonis dari majelis hakim PN Jakarta Selatan ini jauh lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Pihak JPU sebelumnya tuntut Bharada E dengan vonis 12 tahun penjara.

Putusan dari majelis hakim PN Jaksel ini membuat banyak pihak menyampaikan komentarnya, salah satunya Dendny Siregar.

Baca Juga:Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, Inilah 4 Saksi Ahli yang Meringankan Richard Eliezer

Di akun Twitter pribadinya, Denny Siregar mencuitkan soal vonis ringan yang diterima oleh Bharada E. Cuitan Denny itu membuat banyak netizen riuh mengomentarinya.

Dalam cuitannya, Denny Siregar menuliskan bahwa vonis ringan kepada Bharada E ini bisa membuat para justice collaborator (JC) di bidang korupsi untuk berani membongkar kasus.

"Semoga vonis rendahnya Richard Eliezer yang cuman 1,6 tahun penjara, membuat para justice collaborator di bidang korupsi semangat membongkar aktor-aktor intelektualnya," tulis Denny Siregar.

Sejumlah netizen pun menyamapikan komentar atas cuitan dari Denny Siregar tersebut.

"Bisa jadi.. bisa juga.. tapi kayaknya kl masalah korupsi jangan terlalu berharaplah drpd ntr kecewa," balas salah satu akun.

Baca Juga:Richard Eliezer Divonis 1,5 Tahun Penjara, Kejagung Masih Pikir-pikir Ajukan Banding atau Tidak

JPU Diminta Tak Banding

Sementara itu, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi berharap pihak JPU tidak melakukan banding atas vonis majelis hakim PN Jakarta Selatan kepada Bharada E.

Menurut Edwin, tidak adanya banding dari JPU sebagai bentuk penghargaan kepada Richard Eliezer sebagai JC yang membantu penegak hukum membongkar kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

"Kami berharap jaksa juga tidak melakukan upaya banding terhadap putusan ini sebagai bentuk penghargaan kepada Eliezer sebagai justice collaborator," kata Edwin usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jaksel menjatuhkan vonis mati kepada Ferdy Sambo. Sementara sang istri, Putri Candrawathi dijatuhi vonis 20 tahun penjara.

Sedangkan Bripka Ricky Rizal mendapat vonis 13 tahun penjara. Kuat Maruf dijatuhi vonis dihadiahi vonis 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini