Menurut Kanit IV Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Tommy Haryono, HS saat ini sudah ditahan pihak kepolisian.
Kompol Tommy menyebut bahwa HS merupakan anggota Densus 88 yang bermasalah. "Anggota Densus, Anggota bermasalah lebih tepatnya," ucap Tommy.
Bripda HS dijerat Pasal 338 KUHP tentang tindakan pembunuhan dengan sengaja. Pelaku terancam pidana selama 15 tahun kurungan penjara.
Kontributor : Danan Arya