Duh! IRT di Bekasi Kena Tipu Mulut Racun Polisi Gadungan, Modusnya Mirip-mirip Aki Wowon

"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu di satu tempat," kata Kompol Chalid

Galih Prasetyo
Sabtu, 28 Januari 2023 | 14:48 WIB
Duh! IRT di Bekasi Kena Tipu Mulut Racun Polisi Gadungan, Modusnya Mirip-mirip Aki Wowon
Ilustrasi penipuan. [KlikKaltim.com]

SuaraBekaci.id - Heri Widiarto (38) seorang pria yang menjadi polisi gadungan berhasil dibekuk Kepolisian Sektor Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi karena melakukan penipuan kepada seorang ibu rumah tangga (IRT).

Modus Heri mirip-mirip yang dilakukan pelaku serial killer Aki Wowon Cs. Hari mengaku kepada korban memiliki rekan yang punya kekuatan magi mampu mendatangkan rezeki kepada korban. Ya, selain sebagai polisi gadungan, Heri mengaku punya kenalan orang sakti alias dukun.

Akibat aksinya itu, seorang IRT bernama Lilis (40) mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Menurut Kapolsek Cikarang Selatan Komisaris Polisi Chalid Thayib, Heri menipu korbannya dengan cara pengobatan alternatif.

"Pelaku mengaku sebagai anggota polisi Polsek Cikarang. Tersangka dan korban kemudian bertemu di satu tempat," kata Kompol Chalid seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga:Awas! Modus Baru Penipuan Berkedok Undangan Nikah, Jangan Asal Klik

Sebelum bertemu, pelaku meminta korban membawa serta uang Rp50 juta sebagai syarat melakukan proses pembersihan.

Korban kemudian memberikan uang tersebut kepada Heri. Setelah prosesi pembersihan selesai, pelaku memberikan sebuah kertas bungkusan yang dilakban diduga berisi uang milik korban.

Pelaku kemudian meminta korban untuk membuka bungkusan tersebut setelah tiga bulan setelah masa prosesi pembersihan. Setelah tiga bulan, ternyata isinya hanya lembaran kertas berukuran sama seperti uang asli.

Polisi yang menerima laporan dari korban kemudian menjebak pelaku untuk kembali bertemu dengan korban di Jalan Inspeksi Kalimalang, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis (26/1) lalu.

"Setelah itu, korban kami amankan bersama barang bukti satu baju bertuliskan Bareskrim, masker berlogo Polri, satu bundel kertas berwarna putih, dan satu unit motor milik korban,"

Baca Juga:Waspada Undangan Nikah Digital Jadi Modus Baru Penipuan!

Atas perbuatannya, Heri disangkakan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

News

Terkini

Berikut jadwal Imsak untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, Senin 27 Maret 2023.

News | 01:55 WIB

Berikut jadwal imsak Karawang dan sekitarnya, Senin 27 Maret 2023:

News | 01:45 WIB

Sanksi berat bakal diterima sepak bola Indonesia pasca pembatalan drawing Piala Dunia U-20 2023.

News | 21:15 WIB

Rumput Stadion Patriot dianggap jelek oleh Marc Klok, publik mengamini.

News | 18:05 WIB

Berikut informasi lengkap jadwal buka puasa Karawang dan sekitarnya pada 4 Ramadhan 1444 H.

News | 14:45 WIB

Berikut jadwal buka puasa untuk wilayah Bekasi dan sekitarnya, Minggu 26 Maret 2023.

News | 14:40 WIB

Pemkab Bekasi mendukung larangan jual beli pakaian bekas impor.

News | 13:00 WIB

Jadwal sholat dan imsakiyah wilayah Bekasi dan sekitarnya, Minggu (26/03/2023).

News | 02:15 WIB

Ini jadwal imsak dan salat Karawang pada Minggu 26 Maret 2023.

News | 01:35 WIB

BDS pada 2015 sempat ingin membuat Israel dikeluarkan dari FIFA.

News | 20:55 WIB

Spanduk anti Israel dilarang masuk ke Stadion Patriot, venue laga Indonesia vs Burundi.

News | 19:42 WIB

Berikut 3 kompetisi internasional yang pernah juga mengalami penundaan drawing, berikut ulasannya

News | 19:30 WIB

Berikut informasi lengkap jadwal buka puasa Karawang dan sekitarnya pada 3 Ramadhan 1444 H

News | 14:55 WIB

Berikut informasi lengkap jadwal buka puasa Bekasi dan sekitarnya pada 3 Ramadhan 1444 H

News | 14:40 WIB

"Habis itu kami di Bandara (Soekarno-Hatta) dibawa ke Bekasi, kemudian dibawa ke tempat pelatihan TKI saya tidak tahu di mana kampungnya itu," kata Riyadi.

News | 14:20 WIB
Tampilkan lebih banyak