Berikut adalah persyaratan dan Alamat kantor KPU kota Bekasi. Jalan Ir. H. Juanda No. 163, Kel. Bekasi Jaya Kec. Bekasi Timur, Kota Bekasi
Persyaratan Anggota PPS:
A. Warga Negara Indonesia
B. Berusia paling rendah 17 Tahun
C. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945
D. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil
E. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, atau sekurang-kurangnya 5 Tahun tidak lagi
menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan
F. Berdomisili dalam wilayah kerja PPS
G. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
Baca Juga:Penyandang Disabilitas Banjarnegara Berharap Bisa Terlibat dalam Pesta Demokrasi
H. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat