Gelombang PHK Buruh Mulai Makan Korban, Pemilik Kos Gigit Jari Ditinggal Penghuni

"Apalagi tiga bulan ke belakang, dampaknya semakin signifikan," ujarnya terkait dampak gelombang PHK ribuan buruh.

Ari Syahril Ramadhan
Selasa, 22 November 2022 | 11:05 WIB
Gelombang PHK Buruh Mulai Makan Korban, Pemilik Kos Gigit Jari Ditinggal Penghuni
ILUSTRASI - Ratusan Karyawan Korban PHK menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Bandung minta hakim putuskan perkara atas dasar keadilan. [Ayobandung.com/Rahmat Kurniawan]

HRD PT L&B, Iwan Setiawan, membenarkan adanya pengurangan karyawan di perusahaannya. Iwan menyebut pengurangan ini lebih kepada pemutusan kontrak alias masa kontrak pegawai yang selesai tidak diperpanjang. Dari 2.600 pekerja di PT L&B, saat ini tersisa sekitar 1.300 orang.

"Penyebab maraknya pemutusan kontrak ini karena order sedang tidak ada. Bukan hanya di sini, tapi hampir semua pabrik. Masalah kehilangan semuanya ada risiko. Kami juga tidak mau semua ini terjadi, tapi daripada mereka tidak kita gaji karena tidak ada order," kata Iwan.

Iwan mengatakan PT L&B sepenuhnya menggunakan sistem kerja CTM atau jasa pembuatan produk garmen dengan hanya melakukan tiga proses utama. Proses ini diawali pemotongan bahan (cut) hingga siap dijahit, termasuk pengukuran kain, dan pemberian nomor.

"Kondisi ini membuat kami mengandalkan buyer. Punya mesin namun tidak punya produk sendiri," ujarnya.

Baca Juga:Ratusan Buruh di Sukabumi Berhamburan saat Rasakan Gempa Susulan

Persoalan PHK di Kabupaten Sukabumi sudah lama mengemuka. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Sukabumi mencatat hingga 31 Oktober 2022 sudah lebih dari 19 ribu pekerja terkena PHK sebagai langkah efisiensi perusahaan, terutama sektor padat karya yang selama ini bertumpu pada pasar Eropa, Amerika, dan Asia.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini