Namun di pasal 12 terkait larangan pada poin B disebutkan bahwa Komite Sekolah melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua atau wali murid.
Pergub 97 tahun 2022 ini sendiri ditandatangani oleh Ridwan Kamil sebagai Gubernur Jawa Barat pada 2 November 2002.
Sebelumnya, Ridwan Kamil di unggahan akun Instagram pribadinya @ridwankamil meminta pihak dinas pendidikan (Disdik) Jabar untuk memproses laporan dugaan pungutan kepada orang tua siswa di SMA 3 Kota Bekasi.
"TIDAK BOLEH ADA PUNGUTAN APAPUN," tegas Ridwan Kamil di unggahannya tersebut seperti dilihat SuaraBekaci.id, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga:Dugaan Pungli Rp4,5 Juta di SMA 3 Kota Bekasi, Komite Sekolah Berdalih untuk Prestasi: Itu Sumbangan
Dalam unggahan tersebut, Ridwan Kamil unggah foto tangkapan layar yang berisi pemberitahuan hasil silaturahmi pihak orang tua dan komite SMA 3 Kota Bekasi.
"Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara,"
"Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur," tambah pria yang disapa Kang Emil tersebut.