Pergub 97 Tahun 2022 Jadi "Tameng" Komite Sekolah Tarik Duit dari Wali Murid SMA 3 Kota Bekasi

Apa isi dari Pergub 97 tahun 2022 tentang Komite Sekolah?

Galih Prasetyo
Rabu, 16 November 2022 | 19:04 WIB
Pergub 97 Tahun 2022 Jadi "Tameng" Komite Sekolah Tarik Duit dari Wali Murid SMA 3 Kota Bekasi
Ilustrasi pungli di pemerintahan. [Istimewa]

"Di sekolah negeri baik SMA/SMK/SLB yang menjadi kewenangan Provinsi. Semua urusan anggaran pendidikan itu sepenuhnya diurus oleh negara,"

"Jikapun ada urgensi, itu pun harus mendapatkan ijin tertulis dari Gubernur," tambah pria yang disapa Kang Emil tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini