SuaraBekaci.id - Wanita rambung pirang pengendara mobil Pajero yang menabrak pejalan kaki hingga tewas di jalan raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Selasa 7 November 2022 malam sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Sahari saat ini EK, pengendara mobil Pajero sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah sudah ditangani anggota dan diproses sesuai prosedur. Pengemudi sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Iptu Sahari mengutip dari Bekasi24jam--jaringan Suara.com
Ditambahkan Iptu Sahari, kepolisian memang mencoba memjembatani antara keluarga korban dengan pelaku. Akan tetapi ditegaskan Sahari bahwa proses hukum tetap akan berjalan.
Baca Juga:Kronologi Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Korban Tabrak Lari di Harapan Indah
"Pendekatan itu ada, tapi bukan berarti selesai perkaranya. Tiba-tiba permasalahan selesai kan tidak,” jelasnya.
Sebelumnya, wanita rambung pirang yang mengendarai mobil Pajero sempat akan melarikan diri setelah menabrak korban S (33).
Korban ditabrak pelaku hingga terpental sekitar 15 meter di Jalan Raya Taman Galaxy. Mobil datang dari arah Kalimalang menuju Perumahan Taman Galaxy.
"Setibanya di tempat kejadian mobil Pajero menabrak korban. Kecelakaan ini menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di tempat,"
"Setelah terjadi kecelakaan pengemudi Pajero meninggalkan TKP dan tidak memberikan pertolongan kepada korban,"
Baca Juga:Anak Anggota DPRD Kota Bekasi Jadi Korban Tabrak Lari, Polisi: Pelaku Dua Kali Coba Tabrak Korban