SuaraBekaci.id - Shayne Pattynama menyusul Sandy Walsh dan Jordi Amat menjadi warga negara Indonesia (WNI). Putusan ini didapat setelah Komisi X DPR RI menyetujui naturalisasi pemain yang bela Viking FK tersebut.
"Komisi X memutuskan menyetujui rekomendasi kewarganegaraan RI atas nama Shayne Pattynama," kata Hetifah Sjaifudian selaku pimpinan rapat sekaligus Wakil Ketua Komisi X DPR di Jakarta.
"Dengan catatan bahwa penetapan kewarganegaraan RI ditetapkam oleh instansi berwenang berdasarkan undang-undang yang berlaku di Tanah Air," tambahnya.
Kabar ini pun disambut gembira oleh Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI, Zainudin Amali. Menurut Menpora, Shayne ialah pemain yang diminta oleh pelatih Shin Tae-yong.
Ditegaskan oleh Menpora, program naturalisasi merupakan program jangak pendek untuk timnas Indonesia.
PSSI sebagai induk organisasi sepak bola nasional diminta untuk fokus pada pembinaan pemain muda.
"Naturalisasi cabor olahraga itu jangka pendek. Jangka panjang kita pembinaan. Ini jangka pendek. Khusus sepak bola ada kepentingan mendesak." jelasnya.
"Tim senior kita butuh tingkatkan ranking FIFA. Kita butuh pemain buat naturalissi sepertu Shayne ini," tambahnya.
Shane lahir di Lelystad, Belanda pada 11 Agustus 1998. Shayne Pattynama memulai kariernya di SV Lelystad ’67.
Ia lalu sempat menimba ilmu di akademi Ajax pada 2007 hingga 2010. Debutnya sebagai pemain profesional terjadi pada 2017 bersama klub Jong Utrecht.