SuaraBekaci.id - Sebanyak 107 cagar budaya yang berada di Kabupaten Bekasi akan dikaji ulang. Pengkajian ulang cagar budaya tersebut akan dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Bekasi.
Menurut ketua TACB, Wahyudi HS, sudah ada penelitian cagar budaya sejak 2017. Dari penelitian itu, nantinya dilakukan pengkajian dari data-data tersebut.
"Tugas kami mengkaji kembali data-data yang telah ada di Dinas sebanyak 107 dalam bentuk bangunan, struktur, benda serta situs," ujar Wahyudi mengutip dari laman resmi Pemkab Bekasi.
Menurut Wahydui, cagar-cagar budaya yang akan dikaji diantaranya Gedung Juang, Saung Ranggon serta bangunan Kolonial yang berada di Pebayuran. Sementara untuk sturktur bangunan seperti makam para ulama dan pahlawan.
Baca Juga:Lukisan Karya Dua Maestro Seni Lukis Indonesia Ditetapkan Jadi Benda Cagar Budaya Peringkat Nasional
"Kami mereview ulang 107 objek yang di duga sebagai cagar budaya, nanti bisa kurang ataupun lebih karena sesuai dengan regulasi cagar budaya itu untuk jangka panjang," jelasnya.
Ditambahkan oleh Wahyudi, nantinya program jangka pendek TACB ialah membuat buku biografi tentang objek-objek yang diduga sebagai cagar budaya.
Buku itu nantinya akan bisa dibaca oleh masyarakat luas mengenai cagar budaya di Kabupaten Bekasi.
“Sehingga nanti akan kita olah sebagai salah satu penetapan cagar budaya terhadap bangunan, barang, struktur atau situs tersebut, mulai hari ini kami sudah meninjau yang ada di list 107 itu serta mengunjungi di 8 titik,"