Bisa Cuan Puluhan Juta dari Tembakau Sintetis, FF Kini Terancam Hukuman Mati

Pelaku bisa cuan Rp 20 juta per buan dari penjualan narkoba jenis sinte.

Ari Syahril Ramadhan
Jum'at, 21 Oktober 2022 | 12:54 WIB
Bisa Cuan Puluhan Juta dari Tembakau Sintetis, FF Kini Terancam Hukuman Mati
Polisi saat menunjukkan barang bukti dan tersangka kasus narkoba saat jumpa pers di Markas Polres Garut, Kamis (20/10/2022). [Foto: Polres Garut]

SuaraBekaci.id - Seorang peracik narkotika jenis tembakau sintetis atau "sinte" berinisial FF (24) terancam hukuman mati usai praktik produksi barang haram miliknya terbongkar.

FF ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Garut di sebuah rumah yang berada di daerah Cilawu.

Dari keterangan polisi, praktik produksi sinte yang dilakukan pelaku terbongkar berkat adanya laporan dari masyarakat. Polisi kemudian melakukan pengintaian dan akhirnya berhasil menangkap pelaku.

“Produksi dilakukan di rumah, ditangkap pada saat akan meracik atau mencampur bahan tembakau sintetis,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Garut AKP Jimmy Sihite.

Baca Juga:Hendak Diperiksa, Irjen Teddy Minahasa Dilarikan ke RS Polri karena Sakit Gigi, Ternyata Begini Pengakuan Kuasa Hukumnya

FF ditangkap berikut barang bukti tembakau dan bahan baku serbuk putih untuk campuran pembuatan tembakau memabukkan.

“Disita serbuk berwarna putih yang merupakan salah satu bahan dalam pembuatan tembakau sintetis, barang itu didapat secara daring,” tuturnya.

Jimmy menyampaikan, tersangka selama ini menjadi incaran polisi, perbuatannya itu dilakukan sendirian yang sudah dilakukan hampir satu tahun dengan cara penjualan daring.

Tersangka, kata dia, bisa membuat tembakau sintetis itu karena belajar dari orang yang sudah dari dulu ditangkap, dari hasil penjualannya itu bisa meraup omzet Rp 20 juta setiap bulan.

“Dia meracik sendiri tembakau sintetis dan sudah berlangsung sekian lama, hampir satu tahun,” ungkapnya.

Baca Juga:Irjen Teddy Minahasa Tak Akan Ajukan Praperadilan Meski Bantah Edarkan Sabu

Akibat perbuatannya itu, tersangka mendekam di sel tahanan Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 15 sampai 20 tahun atau bisa hukuman mati.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini