Bahkan sejumlah peserta yang hadir tak sungkan meminta foto dengan Neneng Hasanah Yasin.
Adik kandung Neneng, Tuti Nurcholifah Yasin mengaku kakaknya telah selesai menjalani vonis hukuman di Lapas Sukamiskin sejak satu bulan yang lalu.
"(Bebasnya) sudah sebulan kemarin," kata Tuti melalui akun Instagram tersebut.
Sekadar informasi pada 29 Mei 2019 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan pencabutan hak politik, karena terbukti bersalah menerima suap perizinan proyek Meikarta.
Baca Juga:Pos Indonesia Luncurkan Digitalisasi Layanan Pos Universal
Pada Oktober 2018 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Selain Neneng, ada delapan tersangka lainnya diduga sebagai penerima dan pemberi suap perizinan proyek Meikarta.
Video kehadiran Neneng itupun mendapatkan komentar sedap dari netizen.
"Putusan bersalah 2019, hukuman 6 th, 2022 udh keluar... #mikirkeras," tulis netizen.
"Enak yah korupsi di Indonesia kita dapet duit banyak hukuman nya pun pendek dan setelah bebas , kita di sambut bagaikan mempunyai prestasi dan medali dan yang paling penting tidak malu . Jadi kepengen," tulis netizen.
"Njir jalur cepat bui skrg lagi ngetrend, nambah catatan buruk penegakan hukum congratulation indonesia, semakin terdepan mengeluarkan terdakwa korupsi, uang segalanya," tulis netizen.
Baca Juga:Jaksa Minta Hakim Jebloskan Neymar ke Penjara atas Kasus Korupsi