Jasadnya Ditemukan di Bekasi, Tiga Pelaku Pembunuhan Pengemudi Taksi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati

Ketiga pelaku ini ditangkap Polda Metro Jaya. Kini para tersangka terancam mendapatkan hukuman seumur hidup, atau pidana mati.

Andi Ahmad S
Senin, 17 Oktober 2022 | 17:37 WIB
Jasadnya Ditemukan di Bekasi, Tiga Pelaku Pembunuhan Pengemudi Taksi Ditangkap, Terancam Hukuman Mati
Polda Metro Jaya hadirkan tiga tersangka perampokan disertai pembunuhan terhadap seorang pengemudi taksi daring dalam konferensi pers di Mako Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

"Dalam KUHP pasal 365 ayat 4 ancaman hukumannya pidana mati atau pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara," kata Zulpan. [Antara]

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini