SuaraBekaci.id - Putri Candrawathi, istri terdakwa Ferdy Sambo pada kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J sempat mengucapkan terima kasih kepada tiga terdakwa lainnya yakni Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada E.
"Saksi Putri Candrawathi selaku istri terdakwa Ferdy Sambo mengucapkan terima kasih kepada Saksi Ricky Rizal, Saksi Richard Eliezer dan Saksi Kuat Maruf," kata Jaksa saat membacakan surat dakwaan.
Tidak sekedar mengucapkan terima kasih, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo juga memberikan imbalan. Ferdy Sambo dalam keterangan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022) memberikan amplop putih berisi mata uang asing.
Dari penjelasan jaksa, ketiga terdakwa dijanjikan uang cukup besar yakni Bripka RR mendapat Rp 500 juta, Kuat Maruf Rp 500 juta dan Bharada E mendapat Rp 1 miliar.
Baca Juga:Teriak Ferdy Sambo ke Bharada E: Woy!! Kau Tembak! Kau Tembak Cepat!! Cepat Woy Kau Tembak
Uang itu dijanjikan Sambo akan diberiakn setelah kondisi aman. Tak hanya itu, Sambo juga memberikan hadiah handphone kepada tiga terdakwa.
Handphone mewah itu diberikan sebagai pengganti ponsel mereka yang telah rusak.
"Ferdy Sambo memberikan handphone merek Iphone 13 Pro Max sebagai hadiah untuk menggantikan handphone lama yang telah dirusak atau dihilangkan agar jejak komunikasi peristiwa merampas nyawa korban Nofriansyah Yoshua Hutabarat tidak terdeteksi," kata Jaksa.
Namun, ketiga terdakwa menolak pemberian hanphone dari Ferdy Sambo.
Rencana Jahat Ferdy Sambo Didukung Putri Candrawathi
Baca Juga:Datangi PN Jaksel, Pemuda Batak Bersatu Minta Ferdy Sambo Cs Dihukum Setimpal
Menurut Jaksa Sugeng Hariadi, saat Ferdy Sambo merencanakan aksi jahat untuk merampas nyawa Brigadir J, Putri Candrawathi juga mengetahui hal tersebut.