Usai Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka, Jokowi Perintahkan Reformasi Hukum

"Sudah saya perintahkan ke menkopolhukam. Jadi silakan tanyakan ke menkopolhukam. Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi.

Siswanto | Ria Rizki Nirmala Sari
Senin, 26 September 2022 | 13:53 WIB
Usai Hakim Agung Sudrajad Jadi Tersangka, Jokowi Perintahkan Reformasi Hukum
Presiden Joko Widodo berpidato dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/8/2022). (Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden)

SuaraBekaci.id - Presiden Joko Widodo memberikan perintah khusus kepada Menteri Koordinator Politik, Hukum, Keamanan Mahfud MD setelah terjadi kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung terhadap Hakim Agung Sudrajad Dimyati. Jokowi meminta Mahfud untuk mereformasi bidang hukum.

"Saya lihat ada urgensi sangat penting untuk mereformasi bidang hukum kita," kata Jokowi di Bandara Halim Perdana Kusumah, Jakarta Timur, Senin (26/9/2022).

Kepala Negara tidak menjelaskan lebih jauh perintah khusus yang dia berikan kepada Mahfud.

"Sudah saya perintahkan ke menkopolhukam. Jadi silakan tanyakan ke menkopolhukam. Saya kira kita ikuti proses hukum yang ada di KPK," kata Jokowi.

Baca Juga:Dianggap Sebagai Orang yang Bersih, Abdillah Toha Sebut Mahfud MD Layak Jadi Capres di Pemilu 2024

Terhadap kasus hukum Sudrajad, Jokowi mengatakan proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi harus dihormati.

Sudrajad ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dan melakukan penahanan terhadap Sudrajad selama 20 hari pertama.

Mahkamah Agung mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap tersangka.

Ketua Kamar Pengawasan MA Zahrul Rabain mengatakan pemberhentian sementara itu sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.

"Kemudian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kalau atau jika aparatur pengadilan itu sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan maka MA akan mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap aparatur tersebut guna menghadapi pemeriksaan dengan sebaik-baiknya," kata Zahrul Rabain.

Baca Juga:Terpopuler: Kasus Dugaan Suap Hakim Agung, Ulama NU: Wakil Tuhan Kok Nyolong, Shin Tae-yong Dianggap Punya Sihir

Zahrul mengatakan MA sangat prihatin atas kasus yang menjerat Sudrajad tersebut. Di sisi lain, MA juga mengapresiasi langkah penegakan hukum yang telah dilakukan KPK.

"Yaitu, dalam rangka membersihkan aparatur di lingkungan peradilan yang merupakan visi MA, di mana MA berusaha selama ini dan tidak henti-hentinya meningkatkan kredibilitas daripada aparatur pengadilan," katanya.

Oleh karena itu, kata dia, MA akan mendukung sepenuhnya dan menyerahkan permasalahan tersebut dalam proses hukum yang berlaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan KPK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini