NAT berhasil melarikan diri pada Juni 2022 lalu. Dia kemudian mengadu ke orang tuanya hingga melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya.
Zakir menyebut mami EMT diduga pemain lama. Dia bahkan disebut kerap keluar masuk penjara.
"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari. Kamar yang disewakan itu ada 20-an kamar hanya untuk jajakan anak-anak di bawah umur," kata Zakir.
Mami Erika pun kerap berganti tempat tinggal untuk tidak terdeteksi oleh aparat kepolisian.
Baca Juga:Aksi Mucikari Mami Erika Culik Anak-anak buat Dijadikan PSK, Punya 8 Anak Asuh
Sepak terjang Mami Erika dan Ivan sendiri akhirnnya berakhir setelah ia ditangkap di kawasan Kalideres, Jakarta Barat, pada Senin (19/9/2022) malam.
Mami Erika dan kekasihnya itu pun dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.