Mami Erika dan kekasihnya itu pun dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sepak Terjang Mami Erika, Pemain Lama di Bisnis Lendir, 'Anak Asuh' Diwajibkan Nyetor Rp 1 Juta per Hari
"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari,"
Galih Prasetyo | Muhammad Yasir
Kamis, 22 September 2022 | 07:42 WIB
BERITA TERKAIT
Aksi Mucikari Mami Erika Culik Anak-anak buat Dijadikan PSK, Punya 8 Anak Asuh
21 September 2022 | 18:15 WIB WIBREKOMENDASI
Terkini
news | 19:11 WIB
news | 21:40 WIB
news | 20:10 WIB
news | 16:48 WIB
news | 20:30 WIB
news | 19:49 WIB
news | 15:15 WIB