Sepak Terjang Mami Erika, Pemain Lama di Bisnis Lendir, 'Anak Asuh' Diwajibkan Nyetor Rp 1 Juta per Hari

"Terlapor ini sudah sering ditangkap. Dia sebagai mami, dia sebagai mucikari,"

Galih Prasetyo | Muhammad Yasir
Kamis, 22 September 2022 | 07:42 WIB
Sepak Terjang Mami Erika, Pemain Lama di Bisnis Lendir, 'Anak Asuh' Diwajibkan Nyetor Rp 1 Juta per Hari
Erika Mustika Tarigan atau Mami Erika (43), dihadirkan polisi dalam rilis kasus prostistusi anak di Polda Metro Jaya, Rabu (21/9/2022). [Suara.com/Muhammad Yasir]

Mami Erika dan kekasihnya itu pun dijerat dengan Pasal 76 I Juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 12 dan atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penghapusan Kekerasan Seksual. Mereka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini