SuaraBekaci.id - Kasus pembunuhan berencana yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J hingga saat ini masih terus berjalan, bahkan Farhat Abbas kembali ikut berkomentar.
Pengacara kondang itu menyebut kasus Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat tidak bisa dikategorikan sebagai pembunuhan berencana.
Hal itu diungkapkan saat dirinya hadir di YouTube Uya Kuya TV pada 11 September 2022, Farhat Abbas menilai bahwa pembunuhan Brigadir J murni terjadi karena dugaan perselingkuhan.
"Ini bukan pemerkosaan atau pelecehan. Ini murni perselingkuhan," ujar Farhat Abbas.
Baca Juga:Intimidasi Wartawan di Kasus Brigadir J, Bharada Sadam Diturunkan Jabatannya
Farhat Abbas meyakini, cerita hubungan gelap Brigadir J dengan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi memang benar adanya.
"Ya itu, perselingkuhan antara Brigadir J dengan ibu Putri," kata Farhat Abbas.
Farhat Abbas kemudian membela Ferdy Sambo lagi atas tindakannya terhadap Brigadir J. Ia menyebut seorang Kadiv Propam Polri memang harus berani mengambil tindakan tegas.
"Siapa pun yang jadi Kadiv Propam memang harus punya jiwa menghukum, disiplin," tutur Farhat Abbas.
Namun di sisi lain, Farhat Abbas juga tidak memungkiri bahwa tindakan Ferdy Sambo yang diduga membunuh Brigadir J sudah kelewat batas.
Baca Juga:Bharada Sadam, Sopir Ferdy Sambo Intimidasi Wartawan, Sanksinya Demosi
"Ya tindakan itu keluar batas, sehingga menghilangkan nyawa orang," ucap Farhat Abbas.
Oleh karenanya, Farhat Abbas tetap meminta Ferdy Sambo dihukum. Namun ia mengingatkan para pengadil agar menjatuhkan sanksi pidana yang wajar bagi sang mantan jenderal.
"Jangan dihukum di atas 12 tahun dan di bawah 8 tahun," tegas Farhat Abbas.
Farhat Abbas sebelumnya juga sempat beropini tentang kasus pembunuhan berencana yang diduga dilakukan Ferdy Sambo terhadap Brigadir J.
Mengacu ke hukum Islam, Farhat Abbas menyebut Ferdy Sambo sebagai pahlawan karena mengakhiri hidup Brigadir J yang diduga berzina dengan Putri Candrawathi.